Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi NTB dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, di Ruang Sidang Utama DPRD NTB, Kamis (23/5/2019).
Didampingi Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, ini menjadi momen pertama Doktor Zul menerima penilaian WTP dalam masa jabatannya sebagai Gubernur NTB dan merupakan raihan delapan kali berturut-turut bagi Provinsi NTB.
Terkait hal ini, Gubernur mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stake holder, karena selama ini telah berinteraksi secara konstruktif dan positif dengan BPK. Tak lupa Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas penilaian WTP delapan kali berturut-turut bagi pemerintah Provinsi NTB.
“Dengan diraihnya WTP ini bukan berarti kita tidak ada masalah. Alhamdulillah kembali kita dapat penghargaan. Mudah-mudahan ini menjadi hadiah kami di bulan ramadhan. Insyallah kami akan terus berbuat lebih baik lagi di tahun mendatang,” pungkasnya.
Auditorat Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, berharap mutu hubungan kelembagaan BPK RI dengan para pemangku kepentingan, serta pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap BPK RI, dapat mendorong terwujudnya tata kelola keuangan Negara/Daerah yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat NTB.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD NTB mengatakan dengan telah diterimanya LHP BPK RI Tahun 2018 ini, DPRD akan menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada komisi-komisi terkait untuk dibahas dan ditindaklanjuti
“Kami atas nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan terimakasih kepada Auditorat Keuangan Negara VI dan BPK RI atas kerja kerasnya telah menyelesaikan LHP NTB tepat pada waktunya, juga kepada Gubernur NTB, FKPD, pejabat sipil, TNI/POLRI, atas kehadiran dan kerjasamanya,” tutup Hj. Isvie. (PUR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.