Bima, Bimakini.- Operasi pekat Satreskrim Polres Bima telah berakhir. Polisi berhasil mengamankan tiga pejudi, yakni BH asal Nata Kecamatan Belo, AB, Simpasai Kecamatan Monta dan RF asal Desa Nisa Kecamatan Woha. Mereka diamankan ditempat berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol miras berbagai jenis. Juga disita diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Bima.
Kabag Ops Polres Bima Kompol Jamaludin, menjelaskan, selama operasi pekat, pihaknya berhasil mengungkap peredaran miras dan judi. Ada tiga kasus perjudian berhasil diungkap dan 10 kasus lainnya masih proses.
“Tim berhasil amankan BH asal Desa Nata Belo, AB Simpasai Kecamatan Monta, sementara RF diitangkap diluar operasi untuk kasus perjudian,” katanya.
Kata dia, ditangan tiga pelaku judi ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat tulis bolpoin, 25 kertas rekapan tisan angka nomor togel, kertas paito dan kartu ATM serta alat bukti berupa uang tunia sebanyak Rp1,2 juta lebih.
“Tersanga kasus 303 dan TO lainnya dikenakan pasal 303 KUHP, ancaman bisa sampai 10 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita miras jenis Bir Bintang sebanyak 343 botol, arak tubang 199 botol, anggur merah 9 botol dan chivas 2 botol serta blacklabel 8 botol.
“Barang haram ini kami sita diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Bima termasuk mengagalkan pengiriman miras di luar wilayah hukum,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.