Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofyan SH melaporkan warga atas dugaan pencemaran nama baik 9 Mei lalu dengan Nomor laporan Sp. Lidik/690/V/2019/Reskrim.
Ketua Partai Amanat Nasional Kota Bima tersebut, tercatat melaporkan wanita bernama Nining Wahyuningsih asal Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda karena diduga melakukan penghinaan melalui media sosial Facebook dalam salah satu statusnya pada 8 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo melalui KBO IPDA Husnaini membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan sudah dikeluarkan surat panggilan pada terlapor. Pemanggilan itu masih sebagai saksi.
“Kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, mengenai adanya unsur pidananya, kami belum bisa memastikan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” urainya.
Selanjutnya polisi berencana akan memanggil beberapa pihak yang tertera dalam status tersebut. Termasuk nama-nama akun yang turut berkomentar.
“Nanti kita akan periksa pihak – pihak yang berkaitan dengan status di Facebook itu, ” pungkasnya. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.