Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Polsek Bolo Amankan Makanan-Minuman tidak Layak Konsumsi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah toko.

Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Bolo melakukan razia toko yang ada di kecamatan setempat, Kamis (30/5). Razia dilakukan untuk menghindari beredarnya makanan dan minuman yang telah kadaluarsa atau tidak layak dikonsumsi menjelang pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Kegiatan tersebut dibagi dua yakni tim satu dipimpin oleh Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin. Sedangkan tim dua dipimpin oleh KSPK I, AIPDA. Junaidin. Dalam giat tersebut juga dilibatkan anggota PolPP kecamatan setempat.

Regu pertama yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo dengan jalur dari Desa Rasabou sampai dengan Desa Rato.

Adapun hasil yang didapat antara lain, di Toko Sinar Baru milik HS warga Desa Rasabou yakni Wafer Hanzel sebanyak 4 kotak, Susu kaleng 10 biji, Pop Mie 7 kotak. Toko Duta Mart Desa Rasabou hasil yang didapat yakni Biore Cair 2 bungkus, Hand body Kris 3 botol. Di Toko BLD Rasabou yakni Popok Bayi X Tra kering 30 saset. “Sedangkan di Alfamart tidak ditemukan makanan dan minuman yang kadaluarsa,” ujar Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin.

Sambungnya, di Toko La Nita Kompleks Pasar Sila ditemukan 1 renteng Popok bayi kemudian Sun bayi 11 kotak. Sedangkan di Toko Dinamis 2 Desa Rato, ditemukan 15 bungkus  popok bayi, 1 pak besar popok bayi. Di Toko Rotasi Desa Rato ada 10 biji Popok Bayi. “Di Toko Dinamis tidak ditemukan barang kadaluarsa,” terang Kapolsek.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk Regu Dua yang dipimpin oleh KSPK I, AIPDA. Junaidin melalui jalur Desa Darusalam sampai di Desa Kananga, mereka mendapatkan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni saat menyisir di Toko Duta Putra berupa snack merk biskuit Roma sebanyak 13 kota, Susu botol kecil merk milo sebanyak 15 botol, es cream wol sebanyak 15 biji, vocari sweat kaleng sebanyak 6, pulpi orange sebanyak 3 botol. Sedangkan di Toko Harapan Jaya, ditemukan pampes ukuran S sebanyak 40 biji, Kopi Abc sebanyak 5 renteng.

“Di Toko Abi Sri Desa Kananga kita sita Susu ukuran 1 kg 3 kotak, Susu ukuran 1,5 kg 1 kotak dan Roti asin 2 kotak,” ujarnya.

Dijelaskannya, selanjutnya sejumlah BB tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut pada BPOM untuk diproses pemusnahan. “Kita koordinasi dengan BPOM dulu. Setelah itu semua BB akan dimusnahkan,” tutupnya. (YAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Unit Reskrim Polsek Bolo, Polres Bima berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dua unit handphone di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Bajing Loncat yang meresahkan para supir pengangkut barang berhasil diamankan personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB, Senin (30/10/23) sekira pukul 03.00....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Untuk menampung informasi hingga keluhan dari masyarakat nya, Polsek Bolo Polres Bima memiliki gebrakan yakni Jumat curhat. Dimana gebrakan ini dijelaskan Kapolres Bima...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Untuk menjaga kondusifitas wilayah hukumnya, personel Polsek Bolo Polres Bima intens menggelar Patroli Blue Light. Salah satunya mereka rutin menyambangi warga di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Untuk mencegah sekaligus menekan kenakalan yang melibatkan remaja dan anak-anak, yang belakangan ini menjadi ancaman bersama, personel Polsek Bolo Polres Bima, menggelar sosialisasi...