Kota Bima, Bimakini.- Kegaduhan mewarnai kegiatan mutasi dan rotasi Pemkot Bima di Paruga Nae Convention Hall, Rabu (25/5). Salah seorang ASN protes lantaran jabatannya diturunkan, hingga menganggap Pemkot melanggar aturan.
Protes dilayangkan Kabid PPID, BPPKD Setda Kota Bima, Hj Nurwahidah usai pembacaan nama-nama pejabatan yang dirotasi dan mutasi. Pantauan Bimakini.com, Nurwahidah turun jabatannya menjadi Kasi.
Saat itu, dia tiba-tiba maju sambil menunjukan secarik kertas di depan Wali Kota dan Sekda yang sedang duduk di meja.
Namun sebelum selesai menyampaikan protesnya, sejumlah rekannya menenangkan. Usai Wali Kota menyampaikan sambutan, Nurwahidah kembali protes.
Nurwahidah memprotes karena dirinya digeser dari posisi Kabid menjadi Kasi di dinas berbeda. Dia menduga kebijakan itu semata – mata unsur balas dendam politik pada Pilkada tahun lalu.
Padahal kata Nurwahidah, dirinya tidak pernah terlibat politik praktis saat itu, karena berpegang teguh pada kede etik ASN.
“Salah saya apa sampai jabatan saya diturunkan. Saya tidak pernah berpolitik praktis. Sekarang tiba – tiba dapat undangan saat mutasi kemudian saya digeser,” keluhnya.
Menurutnya, sesuai isi undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, maka setiap ASN yang diangkat maka harus dilantik. “Walikota Bima sendiri yang menandatangani surat ini, dengan bahasa diangkat dan diambil sumpah. Tapi kenapa bahasa undangan berbeda dengan kenyataan. Saya tidak diangkat tapi diturunkan jabatan menjadi kasi tanpa ada alasan dan pelanggaran yang jelas,” tegasnya.
Karena tidak terima dengan kebijakan Walikota Bima tersebut, Nurwahidah akan menempuh jalur PTUN. Karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan dari mutasi tersebut ” Saya didzolimi, saya harus melawan,” tegasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.