Kota Bima, Bimakini.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (17/5) kemarin, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Rudi Santoso. pemilik barang haram jenis Sabu-sabu seberat 1 kilogram yang digelandang tim Satresnarkoba Bima Kota pada 22 Juni 2018.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (jpu) Negeri Raba Bima menuntut pria berusia 35 tahun warga Jember, Jawa Timur tersebut sebesar 18 tahun penjara. Atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut, JPU mengaku memberikan waktu tujuh hari sejak diputuskan untuk menentukan sikap.
Lalu apa kira-kira yang membuat bandar nyentrik dengan BB terbanyak kasus barang haram selama di daerah Bima hingga NTB tersebut divonis hakim seumur hidup?
Menurut Kasi Intel Kejari Bima, M Ikhwanul Fiaturahman, SH ada sejumlah faktor yang membuat pria yang juga boss jagung tersebut divonis badan seumur hidup. Yakni diketahui banyak berkelit dan berbagai pertimbangan melawan hukum lainnya.
“Juga ada penilaian khusus majelis hakim lainnya serta laporan-laporan dari teman-teman penyidik selama ini,” beber Ikhwanul menjawab BimaEkspres Jumat kemarin.
Lanjut Ikhwanul, selain barang bukti terbanyak yakni sabu seberat 1 kilogram yang disita negara, BB lain seperti uang tunai yang tidak ada hubungan dengan narkoba dikembalikan ke terdakwa.
Rudi Santoso sebelumnya menjadi pesakitan kurang lebih selama kurang lebih beberapa bulan lamanya dan disidang sekitar belasan kali lamanya. Kini Rudi dititipkan di Lapas Raba Bima.
Sebelumnya bandar narkoba ini berhasil diringkus polisi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Ahad (22/7/2018) silam. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hampir 1 kilogram sabu-sabu. Rudi ditangkap bersama seorang perempuam di sebuah ruko tempat dia tinggal di lingkungan Karara, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Drama penangkapan Rudi sebagai bandar terbesar itu sudah relatif lama diintai polisi karena kelihaian Rudi dalam mengelabui petugas. Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain milik tersangka, yakni alat isap sabu, ATM, obat kulit, buku tabungan, reci pengiriman,dompet, kartu kredit dan timbangan beserta uang tunai sebanyak Rp 3,8 juta. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.