Kota Bimakini.- Setelah pembahasan begitu alot oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang pemerintah Daerah (TKPRD) Kota Bima, akhirnya memutuskan menolak permohonan rekomendasi diajukan oleh PT Tukad Mas untuk persyaratan ijin pengolahan pertambangan batuan di Kelurahan Kodo.
Pasalnya, keberadaan lokasi perusahaan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima.
Ketua TKPRD Kota Bima, yang juga Sekda, Drs H Mukhtar Landa, MH mengaku, pihaknya sudah membahas syarat pengajuan rekomendasi diajukan oleh Tukad Mas. Hasilnya, tidak bisa diberikan rekomendasi, karena wilayah tempat pengolahan perusahaan dimaksud tidak sesuai peruntukannya.
Wilayah kelurahan Kodo sesuai termuat dalam RTRW kota Bima merupakan wilayah pengembangan dan areal pertanian, bukan wilayah pertambangan.
“Tidak bisa diberikan rekomendasi, karena tidak sesuai RTRW,” tegasnya saat diwawancara dikantornya Rabu (8/5).
Tambahnya, rekomendasi bisa diberikan kepada Tukad Mas apabila RTRW nya sudah dirubah, dari wilayah pertanian ke pertambanga.
Namun Mukhtar menegaskan, bisa saja dilakukan perubahan RTRW. Itu pun bukan semata – mata untuk kepentingan Tukad Mas. “Ubah dulu RTRW-nya baru bisa diberikan izin. Tapi merubah RTRW itu butuh waktu yang tak sebentar,” katanya.
Mukhtar mengaku, Tukad Mas aktivitasnya tidak menambang, tapi mengolah hasil tambang masyarakat. Kendati diakuinya tambang masyarakat itu lebih banyak tidak mengantongi izin.
Lantas kenapa selama ini Tukad Mas bebas beroperasi, berapa uang yang disetor ke pemerintah? Sekda menegaskan tidak ada uang Tukad Mas yang masuk ke pemerintah. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.