Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Bolo menggerebek lokasi judi Dadu di RT 5 RW 3 Desa Tambe, Jumat (7/6) sore. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku judi Dadu yakni MH pemilik rumah, SY dan SA diciduk saat asyik pasang Dadu sekaligus digiring ke sel tahanan Polsek setempat. Selain itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa papan Dadu dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin, mengatakan, penggrebekan judi Dadu ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian di lingkungan setempat. Polisi langsung menuju TKP dengan operasi senyap agar tidak diketahui warga. “Saat penggrebekan, para pelaku sedang asyik pasang dadu. Mereka tidak bisa berkutik saat anggota menodongkan senjata, sehingga tanpa perlawanan, para pelaku menyerah sekaligus diamankan,” tuturnya.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan Hp, tas dan uang tunai di lokasi penggerebekan. Di tangan SY polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu dan di tangan SA sebesar Rp. 190 ribu. “Sementara di dompet warna hitam milik MH yang punya rumah sekaligus bandar, didapat uang sebanyak Rp. 1,4 juta. Sehingga totalnya Rp. 1.890.000,” ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat memberikan informasi terkait judi dan lainnya. Hal itu harus di tingkatkan agar kinerja kepolisian bisa maksimal sesuai harapan bersama. “Masyarakat jangan sungkan untuk memberi informasi. Karena tanpa bantuan masyarakat, operasi semacam ini tidak akan berhasil,” tutup Kapolsek. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.