Kota Bima, Bimakini.- Hasil pengawasan yang dilakukan Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Dinas Pol PP dan Damkar menemukan masih banyak Gedung Tempat Usaha tidak Miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu masih ada usaha yang tidak memiliki ijin usaha.
Hal itu disebabkan tidak maksimalnya pengawasan dilakukan OPD terkait, seperti Dinas PUPR terkait Tata Ruang, Dinas Perkim serta Perijinan Terpadu yang memiliki tupoksi IMB.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Dinas Pol PP dan Damkar, M Sahwan, ST di kantornya, Senin (24/6) mengaku setelah pihaknya memantau dan mengawasi ternyata banyak gedung tempat usaha tak miliki IMB.
Serta sejumlah usaha tidak pernah mengurus ijin usahanya. Ini menurutnya sangat merugikan pemerintah, pasalnya dengan tidak berijinnya tempat dan gedung usaha tentunya mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah kami turun lakukan pengawasan perijinan, ternyata bayak usaha bangunan tak memiliki IMB sudah di bangunnya, pun digunakan usaha belasan tahun,” tegasnya.
Contoh bangunan ruko yang ada di sebelah utara kantor Dinas PUPR kabupaten Bima, ternyata tidak memiliki IMB. Tentu ini miris, terlebih lokasi berada di jalan protokol. Belum lagi usaha pemecah batu berada di jalan dana taraha pun sama tidak miliki ijin.
Padahal bangunan itu sudah berdiri lama bahkan dipakai usaha oleh bersangkutan bertahun tahun. Termasuk ijin stoneklaser atau pemecah batu di jalan dana taraha, baik ijin usaha maupun eksplorasi.
Untuk itu Sahwan berharap ada koordinasi dengan OPD terkait guna melakukan penertiban agar mau urus ijin guna mendukung peningkatan PAD.
Ini juga imbas dari OPD terkait tidak mau melakukan tugas pengawasan terhadap keberadaan usaha-usaha dan bangunan. Ada juga ijin bangunan untuk fungsi ruko malah dijadikan gudang, tentunya ini merugikan bagi daerah. Dan seolah terjadi pembiaran selama ini.
Untuk itu pula diakui Sahwan, pihaknya sudah menindaklanjuti banyaknya masalah perijinan dengan OPD terkait. Kedepan mau turun bersama dan serius melakukan penertiban, agar ada efek jera bagi pengusaha untuk patuh terhadap aturan.
Karena jika dibiarkan imbasnya akan bayak lagi gedung dan tempat usaha yang tak mau urus ijin karena merasa tidak ada penegasan dan penegakan. Langkah ini tegas Sahwan merupakan kerja pertama Sat Pol PP dan akan menindak siapapun. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.