Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Banyak Tempat Usaha di Kota Bima tidak Miliki IMB

Kegiatan pengawasan yang dilakukan Dinas Sat Pol PP

Kota Bima, Bimakini.-  Hasil pengawasan yang dilakukan Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Dinas Pol PP dan Damkar menemukan masih banyak Gedung Tempat Usaha tidak Miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu masih ada usaha yang  tidak memiliki ijin usaha.

Hal itu disebabkan tidak maksimalnya pengawasan dilakukan OPD terkait, seperti Dinas PUPR terkait Tata Ruang, Dinas Perkim serta Perijinan Terpadu yang memiliki tupoksi IMB.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Dinas Pol PP dan Damkar, M Sahwan, ST di kantornya, Senin (24/6) mengaku setelah pihaknya memantau dan mengawasi  ternyata banyak gedung tempat usaha tak miliki IMB.

Serta sejumlah usaha tidak pernah mengurus ijin usahanya. Ini menurutnya sangat merugikan pemerintah, pasalnya dengan tidak berijinnya tempat dan gedung usaha tentunya mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setelah kami turun lakukan pengawasan perijinan, ternyata bayak usaha bangunan tak memiliki IMB sudah di bangunnya, pun digunakan usaha belasan tahun,” tegasnya.

Contoh bangunan ruko yang ada di sebelah utara kantor Dinas PUPR kabupaten Bima, ternyata tidak memiliki IMB. Tentu ini miris, terlebih lokasi berada di jalan protokol. Belum lagi usaha pemecah batu berada di jalan dana taraha pun sama tidak miliki ijin.

Padahal bangunan itu sudah berdiri lama bahkan dipakai usaha oleh bersangkutan bertahun tahun. Termasuk ijin stoneklaser atau pemecah batu di jalan dana taraha, baik ijin usaha maupun eksplorasi.

Untuk itu Sahwan  berharap ada koordinasi dengan OPD terkait guna melakukan penertiban agar mau urus ijin guna mendukung peningkatan PAD.

Ini juga imbas dari OPD terkait tidak mau melakukan tugas pengawasan terhadap keberadaan usaha-usaha dan bangunan. Ada juga ijin bangunan untuk fungsi ruko malah dijadikan gudang, tentunya ini merugikan bagi daerah. Dan seolah terjadi pembiaran selama ini.

Untuk itu pula diakui Sahwan,  pihaknya sudah menindaklanjuti banyaknya masalah perijinan dengan OPD terkait. Kedepan  mau turun bersama dan serius melakukan penertiban, agar ada efek jera bagi pengusaha untuk patuh terhadap aturan.

Karena jika dibiarkan imbasnya akan bayak lagi gedung dan tempat usaha yang tak mau urus ijin karena merasa tidak ada penegasan dan penegakan. Langkah ini tegas Sahwan merupakan kerja pertama Sat Pol PP dan akan menindak siapapun. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad mengaku hanya kelalaian bukan disengaja atas keterlambatan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Temuan Bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  di Bagian Cipta Karya Dinas PUPR ditanggapi Plt Kepala...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan adanya pengemplangan pajak setoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR diakui sudah disetor Januari 2021....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Diduga uang dari pengurusan IMB tahun 2020 tidak disetorkan ke kas daerah. Ini berdasarkan temuan Inspektorat Kota Bima pada Bidang Cipta...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Terkuaknya sejumlah usaha belum mengantongi ijin resmi, diduga karena instansi terkait acuh lakukan pengawasan. Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan pada...