Bima, Bimakini- Kapolres Bima Kasat Reskrim, IPTU Hendry Christianto, SSos, menerima pengembalian berkas perkara dugaan korupsi melibatkan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, Hj Jubaidah oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Raba Bima. Namun jaksa tidak mmemberi petunjuk apa saja kekurangannya.
“Iya benar kami telah menerima pengembalian berkas perkara Korupsi dana Try Out SD se Kabupaten Bima dengan tersangka Hajjah Jubaidah dari Jaksa, tapi belum lengkap dengan petunjuknya,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (27/6).
Kata dia, untuk masalah kasus tindak pidana korupsi melibatkan salah satu pejabat di Dinas Pemerintah Kabupaten Bima ini, jaksa telah melakukan pemeriksaan dan penelitian berdasarkan prosedur yang ada.
“Jaksa mengatakan bahwa dokumen kasus itu belum lengkap dan ada pemberitahuan kasus itu dikembalikan ke penyidik Polres Bima,” katanya.
Berkas perkara masih dalam pemeriksaan kembali oleh penyidik. Hanya saja pengembalian berkas perkara atau P 18 itu, belum ada petunjuk yang diberikan jaksa.
“Petunjuk kekurangan dalam berkas perkara itu masih belum ada diserahkan jaksa ke penyidik sampai saat ini,” katanya.
Namun dalam waktu dekat, dia memastikan akan menerim petunjuk itu, selanjutnya dilengkapi. “Kami tetap berkoordinasi dengan jaksa terkait penanganan kasus yang masih kurang lengkap, supaya dalam melengkapi untuk memenuhi unsur,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.