Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Berkas Kasus Korupsi “Disodorkan” ke Jaksa

Penyidik kepolisian saat menyerahkan berkas tahap pertama dugaan korupsi.

Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan tersangka Hj. Jubaidah, Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima? Rupanya berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, bersamaan dengan kasus dugaan korupsi melibatkan Umar Zakariah selaku Bendahara Kepala SMAN 1 Monta.

“Hari ini (kemarin, Red)  kami tahap satu berkas ke kejaksaan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani, salah satunya kasus melibatkan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima Hajjah Jubaidah,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hendry Christianto, SSos, Senin (10/6).

Kata dia, Unit tipikor Polres Bima menyerahkan berkasus kasus dugaan korusi pada  Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 Wita. Kasus yang ditahap 1 itu adalah berkas perkara atas nama tersangka Umar Zakaria selaku bendahara SMAN 1 Monta Kabupaten Bima.

Berdasarkan Laporan Polisi no : LP/477/ XII/ NTB/Res. Bima tanggal 08 Desember 2018. Dengan no surat pengantar pengiriman berkas perkara no : B/622/VI/2019/reskrim, tanggal 10 Juni 2019. Serta tahap 1 berkas perkara atas nama tersangka Hj Jubaidah dengan Nomor Polisi : LP/136/III/NTB/Res.Bima tgl 22 mei 2018, dengan nomor surat pengantar no : B/677/VI/2019/reskrim.

“Kedua berkas tahap 1 untuk dugaan kasus korupsi tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima,” ungkapnya.

Hendry menjelaskan, untuk tahap selanjutnya pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan dari JPU, jika masih ada kekurangan berkas, maka kepolisian akan melengkapinya.

“Kalau dianggap masih ada kekurangan kita akan segera lengkapi sesuai petunjuk, setelah itu kita kirim kembali ke JPU. Untuk sementara kita tunggu hasil pemeriksaan JPU, kalau sudah dianggap lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan segera kita limpahkan ke Jaksa,” tegasnya.

Untuk informasi, penetapan tersangka Hj. Jubaidah yang juga menjabat sebagai Kabid Dikdas di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bima melakukan serangkaian penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status Hj. Jubaidah dari saksi menjadi tersangka dengan surat polisi Nomor: S.Tap/13/III/2019/Sat.Reskrim tertanggal 1 Maret 2019 atas dugaan  terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan try out tingkat SD se Kabupaten Bima yang menggunakan dana BOS 2018. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...