Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kabupaten Bima, Ir Heru Priyanto, Rabu (12/6) dibebaskan dari segala tuntutan oleh majlis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Mataram. Sebelumnya, terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi Kebun Kopi Tambora.
Panasehat Hukum Terdakwa, Sri Mulyadi, SH kepada Bimakini.com melalui handphone mengatakan, sebelumnya jakwa menuntut kliennya 1,6 tahun penjara. Namun, akhirnya hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga harus bebas dari dakwaan.
Hakim juga, kata dia, memerintahkan untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan. Termasuk mengembalikan uang titipan Rp40 juta yang diserahkan terdakwa kepada jaksa. Uang itu dianggap nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi kebun kopi Tambora.
“Hakim memerintahkan agar terdakwa besok pagi (hari ini, Red) untuk dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.
Diungkapkannya, sejak awal, kliennya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, sehingga pihaknya berkeyakinan akan bebas. “Kami bersyukur, hakim memberikan penilaian obyektif dan membebaskan klien kami. Hakim memintahkan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” ujarnya melalui sambungan telepon dari Mataram. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.