Bima, Bimakini.- Menjelang hari raya idul fitri 1440 H jajaran Polsek Madapangga yang dipimpin oleh Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdi, Selasa (4/6) sekitar pukul 09.30 Wita Wita mengamankan minuman keras (miras). Barang bukti diamankan di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabbupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo S.IK, melalui Kasubbag Humas, IPTU Hanafi mengatakan, jumlah miras yang diamankan 29 botol dengan rincian 25 botol miras jenis Arak dan 4 botol miras jenis Bir Bintang.
Lokasi penyitaan, kata dia, di tempat, IS (39)warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga. Miras yang diamankan sebanyak 23 botol jenis arak dan 3 botol miras bir bintang.
Selanjutnya di tempat AH (30) sebanyak 2 botol jenis arak dan 1 botol jenis bir bintang.
“ Razia miras tersebut dibagi dua tim dan langsung bergerak melakukan pemeriksaan barang miras di beberapa rumah warga yang diduga atau kios yang diduga menyimpan dan mengedarkan miras,” ujarnya, Selasa.
Miras hasil razia, kata dia, di bawa ke Mapolsek Madapangga dan di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk proses lebih lanjut. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.