Bima, Bimakini.- Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin memimpin penggerebekan Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat yakni di Desa Leu, sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (6/6). Dalam penggerebekan tersebut, Kapolsek bersama anggota berhasil mengamankan 47 botol Miras jenis Arak dikolong rumah SL seorang perempuan (50), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Leu.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadiannya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan Miras. Begitu mendapat informasi, pihaknya langsung mendatangi tempat sebagaimana informasi tersebut dan petugas menemukan Miras yang disembunyikan di kolong rumahnya sebanyak dua karung.
Selanjutnya sejumlah Miras tersebut, kata Kapolsek, dibawa sekaligus diamankan ke Mako Polsek Bolo. “Saat penggerebekan disaksikan langsung oleh unsur Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga disekitar,” ungkapnya.
Pihak mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan atau mengonsumsi barang haram. “Bagi warga yang melihat atau mengetahui adanya orang yang menyimpan Miras, jangan segan -segan melaporkan pada kita,” harapnya.
Barang haram tersebut, wajib hukumnya dibasmi di wilayah Kecamatan Bolo sehingga suasana Kamtibmas tetap terjaga. “Kita apresiasi warga yang melaporkan segala bentuk penyakit sosial yang muncul. Apalagi masalah Miras merupakan indikator tertinggi terjadinya aksi kriminalitas di setiap wilayah,” ujarnya.
Dijelaskannya, sekitar pukul 14.30 Wita, semua BB tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima. “BB yang diamankan dari tangan warga Desa Leu sudah kita serahkan ke Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut yakni sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Nurdin. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.