Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kejari Bima Lidik Rp 1,8 M Dugaan Mark Up Alat Peraga PAUD

I Wayan Suryawan SH

Kota Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima kini tengah gencar mengusut dugaan kasus korupsi pada pengadaan alat peraga pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Bima. Tidak main-main, pagu dana anggarannya mencapai Rp 1,8 miliar pada tahun 2018 lalu. Diduga ada indikasi pidana pada mark up harga dan salah sasaran.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima, Wayan Suryawan yang dikonfirmasi via ponsel mengungkap pihaknya sudah menggelar ekspose kasus pertengahan Mei lalu.  Hasilnya kasus ini akan diteruskan ke tingkat penyidikan umum.

“Tapi belum sampai ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Ditanya terkait calon tersangka, Wayan mengaku masih melakukan proses pendalaman bukti dan keterangan saksi. Meski diakuinya untuk calon tersangka sudah ada gambaran dari ekspose awal. “Tapi untuk menentukan siapa tersangkanya, akan didalami lagi,” ujarnya.

Menurut Wayan dalam pengadaan alat peraga PAUD negeri dan swasta ini, penyidik menemukan dugaan mark up harga.  Ini mencuat jika diukur dari kualitas dan Alat Peraga Edukasi (APE)  yang tida sesuai.

Hal lain yang ditemukan adalah, praktek salah sasaran.  Ini dilihat dari lembaga PAUD yang medapatkan alat peraga.

“Kayak gini. Harusnya PAUD A yang dapat alat peraga itu, tapi dialihkan atau diberikan ke PAUD B. Inilah yang dimaksud salah sasaran, ” jelasnya.

Atas beberapa indikasi ini,  tim akan melibatkan auditor untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut rencana, akan dilibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kerugian negara. Namun sebelum itu, masih ada tahapan pemeriksaan saksi saksi ditingkat penyidikan. Selama proses penyelidikan bebernya,  hingga kini sudah ada beberapa orang dari Dikbud Kota Bima yang dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Saksi yang dianggap paling penting adalah,  Kadis Dikbud saat itu yakni H Alwi Yasin MAP.  Meski saat ini sudah bukan sebagai kadis Dikbud, namun letak tanggungjawab yang mengetahui saat pengadaan dilakukan masih berada dibawah tanggungjawabnya.

Selain Alwi, diperiksa sejumlah kepala seksi (Kasi) lainnya, termasuk Kasi Sarpras yang berkaitan langsung dengan pengadaan.

Kejari Bima menyelidiki kasus ini, setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat. Item yang dilaporkan beragam, terkait pengelolaan dana PAUD/TK sejak Tahun 2016, 2017 dan 2018 dan 2019.

Sementara itu,  mantan Kadis Dikbud Alwi Yasin MAP yang dikonfirmasi Kamis (13/6) menegaskan bahwa penentu harga bukanlah dinas Dikbud melainkan penyedia barang. Dijelaskannya,  Dikbud hanya menfasilitasi lembaga untuk bertemu dengan penyedia barang.

“Transaksi pun dilakukan langsung oleh lembaga kepada penyedia dan kasus ini sudah lama muncul. Termasuk adanya dugaan pemotongan anggaran,” terangnya.

Hanya saja lembaga Ombudsman sendiri telah mengeluarkan rekomendasi,  bahwa yang terjadi hanya maal administrasi saja dimana beberapa notulen dan hasil rapat serta sosialisasi tidak diberikan lagi kepada peserta sosialisasi.

Diakui Alwi, sempat mendengar kabar ada beberapa lembaga PAUD yang telah di panggil untuk dimintai keterangan. Namun dirinya tidak mengetahui,  jika hal tersebut berkaitan dengan pengadaan alat peraga.

Dipastikan Alwi,  fungsi dan keberadaan dinas dalam pengadaan alat peraga tersebut hanya sebagai pengontrol. Pun katanya jangan sampai lembaga membeli alat peraga yang tidak sesuai spek yang telah ditentukan dan SPJ fiktif.

“Kalau dugaannya mark up maka itu artinya diduga dinas menentukan harga.  Sedangkan kami tidak berwenang tentukan harga.  Hanya fasilitasi dan mengontrol saja, ” tegasnya.

Untuk diketahui tahun 2016 lalu, jumlah PAUD di Kota Bima belum jelas datanya, namun tahun 2017 dan tahun 2018, Dikpora Kota Bima mendapat kucuran dana dari APBN senilai Rp 5 Milyar lebih atau setiap tahunnya mendapat suntikan dana Rp 2,9 Milyar.

Modus awal yang dilaporkan adalah dugaan pemotongan anggaran seluruh  PAUD/TK hingga 50 persen dari total anggaran yang di terima. Namun setelah diselidiki, pihak Kejaksaan menemukan juga indikasi lain, terkait dugaan mark up harga APE, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...