Kota Bima, Bimakini.- Sedikitnya dua orang pejabat Pemerintah Kota Bima, kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dengan dugaan penyelidikan kasus pengadaan lahan relokasi.
Dua orang pejabat tersebut yakni mantan Kadis Perkim Ir Hamdan dan PPK Relokasi Adhy Aqwam. Surat pemanggilan diterima bagian hukum Pemkot Bima Senin (10/6).
Kabag Hukum Pemkot Bima, Abdul Wahab, SH MH yang dikonfirmasi wartawan Selasa (11/6) kemarin mengakui adanya surat pemanggilan tersebut.
Wahab juga menyebutkan dengan jelas, nama dua orang yang dipanggi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan relokasi. “Benar keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan relokasi,” terang Wahab.
Menurutnya surat panggilan tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan diketahui akan memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah kami sampaikan suratnya langsung kepada yang bersangkutan dan katanya akan hadir, ” tandas Wahab.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap SH MH mengaku, hingga siang hari dua orang yakni mantan Kadis Perkim dan PPK Relokasi tersebut belum kunjung hadir memenuhi panggilan.
Penyelidikan pengadaan lahan relokasi ini, merupakan satu dari lima mega proyek di Kota Bima yang dibidik oleh Kejati NTB.
Pengadaan lahan relokasi di Sambinae menuai soal, lantaran pagi dana sebesar Rp 2,5 miliar tidak sesuai dengan kondisi lahan.
Terlebih lagi, saat ini lahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai wilayah relokasi karena kondisinya yang tidak layak huni. Kejati NTB menduga, muncul kerugian negara akibat pengadaan lahan tersebut.
Ir Hamdan yang merupakan Kadis Perkim saat itu, sebelumnya juga telah dipanggil. Pemanggilan kemarin, merupakan pemanggilan kali ketiga sejak penyelidikan dilakukan Kejati. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.