Bima, Bimakini.- Kepala Kantor Resor Piong Balai Taman Nasional Tambora (BTNT), Sabarudin, SHut, mengimbau kepada masyarakat maupun wisatawan yang hendak berkunjung di jalur pendakian Piong Gunung Tambora, supaya melapor diri pada petugas sebelum melakukan pendakian atau masuk kawasan.
“Setiap orang yang masuk ke dalam kawasan taman nasional Tambora, wajib melapor kepada petugas yang berada di setiap jalur pendakian sesuai dangan aturan,” terangnya, Senin (24/6) lalu.
Gunung Tambora sudah masuk dalam kawasan yang dilindungo. Setiap apa yang ada didalamnya, termasuk memanfaatkan areal kawasan harus diketahui oleh petugas yang berada di masing-masing resort.
“Karena setiap pengunjung yang masuk dalam kawasan adalah tangung jawab petugas Taman Nasional,” katanya.
Kata dia, melaporkan diri dinilai perlu, sebab kemungkinan terburuk dapat saja terjadi kepada siapa saja ketika berada dalam kawasan. Maka yang bertugas memberikan pertolongan adalah pihak yang ditugaskan di resort itu.
“Jangan setelah ada kejadian baru melapor ke petugas, kami perlu data siapa dan apa saja yang masuk dengan estimasi waktu, kalau melewati waktu maka kami akan masuk kawasan untuk mencari,”katanya.
Sementara pengunjung juga dikenakan membayar karcis masuk pada hari libur Rp7.500 berlaku untuk satu orang dalam sehari. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.