Bima, Bimakini.- Untuk mendapatkan pupuk subsidi mulai musim tanam Tahun 2020 akan datang, petani wajib mengumpulkam Kartu Keluarga (KK) kepada Ketua Poktan. Jika tidak mengumpulkan KK, jangan harap bisa mendapatkan pupuk berlabel bantuan tersebut.
Koordinator BPP Bolo, Ibrahim, SPKP, mengatakan, pengumpulan KK tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu. Hal itu untuk mengetahui identitas pemilik lahan secara jelas. Sekaligus kita akan masukkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Mulai tahun 2020 petani tidak diperbolehkan beli pupuk ke pengecer tanpa disertai KK pemilik lahan. Sehingga pendistribusian pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak bisa diambil atau direbut oleh petani lainnya yang tidak tercakup sesuai RDKK yang diusulkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan Poktan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam Poktan. Dan akan didistribusikan sesuai alokasi yang ditetapkan,” ucapnya.
Jika lahan pertanian sudah digadaikan sehingga digarap oleh lain. Maka wajib meminta KK pemilik lahan, bukan mengumpulkan KK petani yang garap lahan dimaksud. “Hal seperti itu sudah menjadi ketentuan pemerintah. Tentunya harus kita ikuti bersama demi kebaikan dan kesejahteraan petani,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar para petani bisa mengumpupkan KK sehingga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. “Semoga pola seperti ini bisa terima oleh kalangan petani. Sehingga azas manfaat pupuk bantuan itu betul betul merata,” tukasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.