Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Soal Tukad Mas, Polisi Minta Keterangan Ahli Pidana

Aktivitas di Tukad Mas

Kota Bima, Bimakini.- Penyidik kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktifitas ilegal PT Tukad Mas. Bahkan kini mulai ditingkatkan penyelidikannya oleh pihak kepolisian.

Bahkan penyidik memintai keterangan saksi ahli pidana untuk memastikan dapat menjerat secara hukum kelakuan ilegal perusahaan pengolahan hasil sumber daya alam itu.
Tujuannya, memastikan adanya tindak pidana yang terjadi pada proses pengolahan hasil Galian C oleh Perusahaan Tukad Mas, polisi membutuhkan keterangan ahli pidna. Meskipun sebenarnya secara administrasi pihak ESDM Provinsi NTB memastikan bahwa aktifitas PT Tukad Mas ilegal di Kelurahan Kodo.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Rabu (12/6). Dikatakannya, sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan pihak terkait yang mengetahui tentang tidak adanya izin pengolahan PT Tukad Mas.

Hanya saja saat pemeriksaan, ada beberapa pihak yang tidak memberikan keterangan pasti tentang Tukad Mas.

Maka untuk Untuk mendalami adanya unsur pidana dalam aktivitas yang diduga ilegal tersebut, penyidik sudah berangkat ke Mataram untuk mengambil keterangan ahli pidana.

“Masalah ini tetap kami proses, sekarang kami sedang ambil keterangan ahli pidana di Mataram,” ujarnya.

Untuk progres penyelidikannya, diakui Hilmi, setelah ada hasil dari pemeriksaan saksi ahli pidana, pihaknya akan lebih hati-hati mengungkap masalah di Tukad Mas. Karena aturan dan ketentuan maupun adanya surat edaran yang baru perlu dipelajari semuanya.

“Kami tidak mau gegabah, kami harus seprofesional mungkin untuk mengungkapnya,” kata Hilmi.

Seperti  diberitakan  sebelumnya, diketahui ternyata aktifitas pengolahan selama belasan tahun ilegal lantaran tak pernah mengantongi ijin.

Itu setelah pihak ESDM turun langsung ke lokasi pengolahan pertambangan di Kelurahan Kodo, sementara ijin diurus oleh Tukad mas selama ini ternyata berada di wilayah Kecamatan Sape. Artinya selama bertahun-tahun aktifitas Tukad Mas ilegal.

Pemkot Bima melalui tim TKPRD ditahan 2019 menolak memberikan rekomendasi ijin bagi Tukad mas, dengan alasan kekayaan dan lokasi wilayah pertambangannya tak masuk zona pertambangan sesuai perda RTRW Kota Bima. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Soal keluhan pengguna jalan atas debu akibat dari aktivitas Tukad Mas di Kelurahan Kodo ditanggapi Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Rencana Pemkot Bima merivisi Perda RTRW dinilai BEM STIH Muhamadiyah  Bima untuk mendukung kepentingan perusahaan PT Tukad Mas. Apalagi belakangan ini...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah personel Sat Pol PP dipimpin Kabid Penegakan Undang-Undang turun ke lokasi perusahaan PT Tukad Mas, Kamis  (20/6). Kabid Penegakan Perundangan-Undangan...

Pemerintahan

Kota Bimakini.- Setelah pembahasan begitu alot oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang pemerintah Daerah (TKPRD) Kota Bima, akhirnya memutuskan menolak permohonan rekomendasi diajukan oleh PT...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Rabu (10/4) menggelar aksi di kantor Pemkot Bima. Mereka  mendesak Wali...