Bima, Bimakini.- Sepasang pasangan suami istri (pasutri) MI dan JU, asal Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, terpaksa digelandang di Mapolres Bima. Mereka digrebek dan ditangkap Tim Satres Narkoba atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kami tangkap pasangan suami istri di jalan raya lintas Bima-Sumbawa tepatnya di depan BTN Panda Village Rabu (17/7) sekitar pukul 18:30 wita,” jelas Kasat Narkoba IPTU Budiman P, SH, malam itu.
Kata dia, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009. “Di tangan kedua pelaku kami berhasil menyita tiga poket bening sabu, sepeda Motor Scoopy warna abu hitam dengan nomor polisi EA 5173 XO beserta kunci kontak sertabalat bukti lainnya,” ujarnya.
Kata dia, penangkapan kedua pelaku, berdasarkan informasi yang dari masyarakat kemudian ditindaklanjut untuk penyelidikan. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa bersangkutan asal desa Nisa itu akan melakukan transaksi Narkoba di Kota Bima,” jelasnya.
Begitu menerima informasi, pihaknya melakukan pemantauan dengan membagi dua tim, tim pertama melakukan pemantauan di sekitar batas Kota Bima dan tim kedua menunggu di depan jalan baru Panda.
“Begitu melihat, anggota langsung mengejar dan memberhentikan kendaraan yang melintas untuk melakukan penggerebekan terhadap kendaraan yang sudah dicurigai itu,” katanya.
Saat penangkapan, kendaraan yang melintas terhenti. Pihaknya kemudian menunjukkan surat perintah tugas terhadap kedua terduga tersangka dan saksi umum yang berada TKP.
“Kami geledah dan berhasil menemukan barang bukti di saku jaket yang di gunakan Irawan dan membawa ke Polres Bima,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.