Bima, Bimakini.- Setelah menjadi buronan polisi, A (25), pemuda Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap anggota Polsek Woha saat tidur di rumahnya, Kamis (25/7). A diduga pelaku pencurian dua meja belajar milik SMPN 1 Woha beberapa waktu lalu.
Kerja keras Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno beserta personelnya patut diacungkan jempol. Karena berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dua meja belajar milik SMPN 1 Woha.
“Kami berhasil menangkap A diduga pelaku yang mencuri dua meja belajar milik SMPN 1 Woha tanggal 9 April 2019 lalu,” ujarnya.
Kata Edy, setelah mengambil dua buah meja belajar milik Smpe 1 Woha, pelaku kemudian melarikan diri ke Bali. Namun beberapa hari kembali ke rumah orang tuanya di Dusun Bande Desa Tente.
“Kami mendapat Informasi bahwa pelaku sudah pulang dari Bali, akhirnya pelaku langsung kami tangkap saat tidur di rumah orang tua kandungnya,” katanya.
Edy mengaku, saat penangkapan terduga pelaku, tanpa memberikan perlawanan. Sehingga anggota langsung membawa bersangkutan ke Polsek Woha untuk di proses secara hukum.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di tahanan Polsek Woha,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.