Bima, Bimakini.- Lantaran diduga menutup informasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2015 hingga Tahun 2019, Pemeritah Desa (Pemdes) Woro didemo oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda dan Masyarakat Woro Bersatu (APMWB), Rabu (17/7). Aksi tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Aksi tersebut mengundang perhatian dari warga lainnya.
Korlap APMWB, Aris, mengatakan, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan berdasarkan hak asal-usul. Hak itu sendiri diatur dan dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara yakni pasal 18 UUD yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa. “Tujuan dari pada Undang-Undang Desa yakni untuk menjadi legal standing pembentukan Desa Mandiri. Itu hakikatnya, tapi kenapa Pemdes Woro malah memilih bungkam untuk memberikan informasi,” ujar Ardiansyah.
Pihaknya dan warga merasa kesal dengan sikap Pemdes yang tidak mau membuka ruang bagi warga untuk mengetahui alur Dana Desa. “Kita menduga Pemdes tidak becus menjalankan tugas dan menjalankan amanah rakyat. Padahal hal itu akan dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat,” terangnya.
Aksi yang dilakukan hari ini kata dia, bukan karena tensensi apa-apa. Akan tetapi murni dilakukan untuk menyikapi persoalan yang terjadi selama ini. “Selama ini Pemdes tidak mampu mengelola Dana Desa dengan baik. Imbasnya tidak ada pembangunan yang nampak karena pengelolaan Dana Desa diluar regulasi,” jelasnya.
Orator lainnya, Ardiansyah, mengatakan, selain menuntut keterbukaan informasi. Aksi hari ini, lanjut dia yakni meminta pertanggung- jawaban BPD desa Woro periode 2014-2019 tentang tidak adanya salinan dokumentasi RKPDes tahun 2015-2019, APdes Tahun 2014-2019,LKPJ Desa Woro dan LPPD tahun yang sama, salinan dokumen rencana kerja Pemdes (RKPDdes) tahun 2015-2019, salinan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDES) tahun 2014-2019,LKPJ, pertanggung- jawaban dan kejelasan status anggaran pelaksanaan penimbunan lapangan desa Woro, meminta penjelasan dan pertanggung-jawaban status anggaran BUMDES tahun anggaran 2017-2018 lalu. “Pemdes tidak bisa mengelola administrasi dengan baik. Sehingga satu satunya jalan harus diberikan sok terapi melalui aksi mimbar bebas,” ungkapnya.
Sementara Sekdes Woro, Zubaer, mengatakan, semua yang ditudingkan itu tidak benar. Karena realitanya, terkait penggunaan Dana Desa, sudah diperiksa oleh pihak terkait dan tidak menuai kendala. “Setiap penggunaan Dana Desa ada bentuk tanggung jawabnya. Dan kita sudah diperiksa namun tidak bermasalah,” tutur Zubaer. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.