Kota Bima, Bimakini.- Dua mantan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembayaran gaji terpidana ASN Sita Erni, Selasa (9/7) hari ini akan mulai diperiksa penyidik Tipidkor Polres Bima Kota.
“Ini pemeriksaan yang pertama kali untuk keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S Ik pada BimaEkspres, Senin (8/7).
Sebenarnya Kata Hilmi, untuk tersangka SY direncanakan diperiksa Senin (8/9) kemarin, hanya saja tersangka meminta diundur hingga agenda pemeriksaan keduanya secara bersamaan Selasa hari ini.
“Pemeriksaan kita mulai esok hari jam 9.00 Wita. Ada yang pagi dan ada yang siang,” urainya via jalur pribadi WhatsApp menjawab BimaEkspres kemarin.
Lebih jauh diungkapkan Hilmi, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, keduanya sempat diperiksa masing-masing tiga kali dan statusnya menjadi saksi lantaran keduanya menjadi pejabat paling berpengaruh terhadap ASN Sita Erni.
Sementara itu, Eks Kadis Dikpora Alwi Yasin yang dikonfirmasi wartawan Senin (8/7) kemarin di kantornya, enggan berkomentar banyak terkait pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka.
“No comment dulu, nanti saat pemeriksaan di polisi saja. Tunggu saja disana,” ujarnya singkat kepada wartawan dengan raut datar.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Alwi dan Suryadin mengaku berencana langsung memboyong Penasehat Hukum kondang Sukirman Azis untuk mendampinginya di penyidik Polres Bima Kota.
Saat pemeriksaan hari ini, tentunya ia mengaku akan menjawab berondongan pertanyaan dari penyidik serta tidak lupa membawa alat-alat bukti valid terkait peran dirinya yang saat itu ia menjabat Sekretaris dan Kadis Dikpora saat terpidana Sita Erni diproses hukum kasusnya.
Lalu data dan bukti apa saja yang akan dibawa oleh kedua tersangka semasa mereka menjabat? Kita tunggu hasil “nyanyian” mereka di penyidik Tipidkor hari ini dan akan dikupas di Bimeks edisi Rabu esok.
Selain Alwi Yasin, penyidik Tipikor Polres Bima-Kota juga menetapkan terangka mantan Kadis lainnya, SU. Mereka diduga tahu dan menyetujui pemberian gaji bagi Sita Erni yang berstatus terdakwa dan divonis bersalah atas kasus pencucian uang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sita Erni meski sudah secara inkrah diputuskan bersalah dengan hukuman 7 tahun oleh pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tetap memberikan gaji pada mantan Kepala Bidang di Dinas Dikbud selama bertahun-tahun. Oleh karena itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 175 juta.
Kedua mantan kepala dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Dari telaah penyidik keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (IQO/DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.