Bima, Bimakini.- Hati-harilah mengendarai kendaraan di jalan raya, terutama lengkapi kelengkapan saat berkendara seperti helm standar. Tercatat sejak Januari-Mei 2019, ada 12 pengendara tewas akibat terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Bima.
Penyebabnya didominasi kelalaian pengendara dan melawan arus lalulintas.
Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Agus Pujianto, SPd, menjelaskan, mengendarai sepeda motor harus ekstra hati-hati, jangan mengebut di jalanan dan jangan melawan arus lalu lintas. Sebab dapat mengakibatkan lakalantas.
“Akibat lakalantas di jalan raya, sebanyak 27 kali kecelakaan terjadi di wilayah hukum polres Bima dari Januari hingga Mei 2019,” jelas Kasat di ruang kerjanya, Selasa (2/7).
Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, pihaknya intens memberikan imbauan di sekolah-sekolah dan masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui aturan berlalulintas yang baik dan benar, namun hal itu kembali lagi pada pengendara.
“Dari 27 kasus lakalantas di wilayah hukum Polres Bima, terdapat 12 pengendara tewas, baik meninggal di tempat maupun saat dilarikan di tempat pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, akibat kecelakaan yang terjadi, korban luka berat 40 orang dan luka ringan 13 orang. “Korban meninggal, luka berat dan luka ringan kami mengurus untuk mendapatkan jasaraharja, kerugian material dari kejadian ini sebanyak 64 juta lebih,” katanya.
Dia mengaku, korban meninggal dunia dominan tidak menggunakan helm atau pelindung kepala saat berkendara. Hal ini juga terjadi akibat kelalain saat mengemudikan kendaraan dan melawan arus lalulintas.
“Yang paling banyak korban meninggal adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, begitupun yang mengalami luka berat dan luka ringan,” terangnya.
Agus mengimbau, agar pengendara dapat tertib berlalu lintas. Sebagai aparat hanya mengimbau, mengajak masyarakat, supaya lebih tertib. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.