Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Gaji, Diperiksa Belasan Jam, Tersangka SY Mengaku tidak Tahu

Tersangka SY saat diperiksa penyidik Tipidkor dan didampingi PH Sukirman Azis.

Kota Bima, Bimakini.- Salah satu tersangka kasus pembayaran gaji terpidana ASN Sita Erni berinisial SY, Selasa (9/7) kemarin mulai diperiksa penyidik Tipidkor Polres Bima Kota.

Dengan didampingi sejumlah Penasehat Hukumnya, mantan kepala dinas Dikpora Kota Bima tersebut mulai diperiksa penyidik sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 19.00 Wita diruang Tipidkor.

Pantauan Bimakini.com sejak pagi hingga malam hari pemeriksaan, SY datang dan terus ditemani pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Amanah seperti pengacara kondang Sukirman Azis dan kawan-kawannya sesuai jadwal pemeriksaan pukul 09.00 Wita.

“Pemeriksaan kita mulai dari tersangka SY. Karena memakan waktu lama, hari ini kita periksa salah satu tersangka saja, besok kita lanjutkan tersangka lainnya,” terang Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S Ik menjawab media ini Selasa kemarin.

Sebenarnya kata Hilmi, kedua tersangka akan diperiksa semua Selasa hari kemarin, hanya saja ada sesuatu yang terkendala hingga pemeriksaan hanya dilakukan terhadap seorang tersangka saja.

Lalu materi pertanyaan apa saja yang diberondong ke mantan Kadis Dikpora yang menjabat selama sembilan bulan tersebut? Hilmi mengaku, pertanyaan ke tersangka ini tidak jauh dari Tupoksi SY selama menjabat.

“Materinya pasti terkait dengan tugas tanggung jawab beliau saat itu yang sebagai kadis. Sementara masih terkait itu,” paparnya kepada wartawan.

Dan yang lebih penting bebernya, penyidik terus ingin menelusuri perannya yang hingga tidak melakukan pengusulan permohonan pemecatan atau pemberhentian sementara baik sebagai ASN dari gaji Sita Erni.

Sementara itu, usai diperiksa hingga malam hari sekitar pukul 19.30 Wita, SY melalui pengacaranya menyebutkan materi pertanyaan yang diberikan penyidik yakni terkait sekitar Tupoksi SY selama menjabat.

“Juga terkait ibu erna. Mulai sejak kapan ditahan dan apa yang diketahui oleh klien kami. Kalau pak suryadi kan di tahun 2014 bulan Oktober sudah mutasi jadi asisten,  jadi kalau untuk erna mule ditahan Oktober 2015,” jelas Sukirman Azis kepada wartawan.

Itupun Ungkap Sukirman, sejak dari awal SY mengaku tidak tahu-menahu dan mengaku terpidana Sita Erni diketahui mengalami sakit dalam waktu yang lumayan lama.

Tersangka juga mengaku pernah memanggil terpidana selama dua kali namun tidak diindahkan atau tidak hadir.

“Lalu kemudian menunggu petunjuk dari BKD sambil menunggu putusan pengadilan dan akhirnya pindah itu dan belum turun juga,” bebernya.

Penasehat Hukum menganggap posisi kliennya ini cukup sederhana dan tidak ada perbedaan yang mencolok hingga harus ditetapkan menjadi tersangka. Karena menurutnya pemahamannya sejak kapan gaji seseorang yang dipidana harus diberhentikan.

“Juga pemahaman pemkot. Pada umumnya terhitung sejak putusan inkrah tahun 2015. Sedangkan menurut keterangan ahli harus dihentikan sejak dia ditahan. Artinya  munculnya masalah karena kesalahpahaman tentang aturan ini,” pungkasnya usai menemani kliennya diperiksa Selasa malam kemarin. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...