Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menggelandang sedikitnya tiga orang pengguna barang haram jenis Sabu-sabu, pada Rabu (10/7) siang .
Polisi membekuk mereka dikediaman pria berinisial YP Alias Mancos warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Selain itu dua orang Kelurahan Paruga yakni IU alias Prem, tukang ojek berusia 22 tahun.
“Sisa seorang lainnya adalah seorang perempuan berinisial YY. Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan yang juga merupakan warga Kelurahan Paruga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hery Susanto kepada wartawan Rabu kemarin.
Bersama ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 serbuk kristal yang berisi sabu yang disimpan didalam celana dalam adik kandung terduga yang digeledah oleh Polwan Satresnarkoba.
“Selain itu juga kami juga mengamankan 1 lembar plastik klip besar, 12 plastik klip kosong, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah Sumbu, 2 buah potongan pipet dan sejumlah Barbuk lainnya yang digunakan para pelaku,” terang Hery.
Karena dirasa cukup bukti dan saksi hingga memanggil para tokoh masyarakat sekitar, polisi akhirnya menggelandang para terduga dan barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Lebih jauh dipaparkan Hery, penggeledahan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat Transaksi jual beli Narkotika. Berkat informasi itulah polisi kemudian menggeledahnya dengan disaksikan tokoh masyarakat sekitar. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
