Kota Bima, BimaEkspres.- Lantaran kerap tidak hadir atau mangkir dari panggilan polisi, oknum terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pribadi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH, terancam dijemput paksa oleh polisi.
Upaya paksa ini rencananya akan ditempuh penyidik Tipidter Polres Bima Kota karena pihak terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kapolres Bima melalui Kasat reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil terlapor dan sebanyak itu pula tidak dipenuhi.
“Akan menerbitkan surat perintah membawa, jika memang tidak ada itikad untuk memenuhi panggilan, ” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik polres sudah memeriksa pelapor yakni Wawali sendiri. Termasuk empat saksi lainnya yang diantaranya dua ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
Langkah tegas wawali ini pun, menuai protes dari warga yang juga keluarga terlapor. Beberapa aksi demonstrasi digelar warga pasca laporan dilakukan orang nomor dua di Kota Bima itu.
Sementara itu, kasus serupa yang dilaporkan orang nomor satu di Kota Bima yakni wali kota juga terus berproses. Setelah sebelumnya penyidik mengambil keterangan wali kota dan dua saksi, kini penyidik menyiapkan pemanggilan saksi ahli pidana dan pihak dari Kominfo. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.