Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh DPC Partai Nasdem Kabupaten Bima, terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di daerah pemilihan (Dapil) VI.
“Pleno KPU Kabupaten Bima digugat sengketa Pemilu oleh Partai Nasdem ke MK terkait hasil Pileg 2019 lalu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, Rabu (3/7).
Kata dia, gugatan sengekata DPC Partai Nasdem Kabupaten Bima itu sudah keluar registrasinya di MK pada tanggal 1 dan 2 Juli. “Pengumuman teregistrasi sengketa di MK sudah keluar, salah satunya KPU Kabupaten Bima yang digugat,” jelasnya.
Kata dia, Partai Nardem mengajukan ke MK tentang penetapan hasil Pileg di Dapil VI Kabupaten Bima. Jadwal penetaan kursi maupun penetapan caleg terpilih, masih menunggu keputusan KPU RI.
“Apakah kita akan menetapkan kursi pada 5 Dapil yang tidak mengajukan sengketa atau sekalian menunggu keputusan MK tentang sengketa diajukan partai Nasdem tersebut,” terangnya.
Namun sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk tehnis dari KPU RI. Sebab Devisi tehnis dan hukum KPU Kabupaten Bima sedang berkonsultasi.
“Kami sedang mempersiapkan kronolis dan alat bukti, baru nanti akan mengikuti sidang pendahuluan tanggal 9 hingga 12 Juli sesuai jadwal dikeluarkan MK,” pungkasnya.
Pantauan Bimakini.com di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Jumat siang, Komisioner KPU Kabupaten Bima, bertolak ke Jakarta menghadiri sidang gugatan MK. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.