Kota Bima, Bimakini.- Teka-teki terkait kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bima sedikit demi sedikit mulai terkuak. Terkini Kejari Raba Bima sudah menetapkan tersangka, yang merupakan mantan kepala sekolah setempat yang berinisial SD.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menghebohkan tersebut, setelah penyelidikan dugaan korupsi empat item anggaran di SMAN 5 Kota Bima dinaikkan statusnya ke proses penyidikan.
Tidak hanya itu, Kejari kini sudah memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. “Kerugiannya yakni sebesar Rp 380 juta. Kerugian negara ini berasal dari empat item anggaran, yang diduga disalahgunakan,” jelas Kajari Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH, Selasa (23/7) .
Lebih jauh dipaparkan Widagdo, empat item anggaran yang dimaksud yakni mulai dari anggaran BSM, anggaran kewirausahaan, anggaran kesenian dan dana BOS. Hanya saja meski sudah menetapan tersangka namun pihaknya mengaku belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dianggap bersikap kooperatif.
Widagdo menambahkan, sampai saat ini penanganan kasusnya telah mencapai 90 persen dan beberapa tahapan lagi akan rampung, sehingga bisa dinaikkan ke tingkat lebih lanjut. “Selain itu, saksi-saksi juga masih akan kami periksa lagi, ” ungkapnya. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.