Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Ogah Laksanakan Tugas, Sikap Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Woro Disesalkan

Camat Madapangga, Muhammad Syafii, SH, MAp

Bima, Bimakini.- Sejumlah elemen menyesalkan sikap Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Woro Kecamatan Madapangga. Pasalnya, mereka dinilai tidak kooperatif menjalankan tugas dan keawajibannya. Sesuai Perbup, tahapan yang harus dilakukan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan BPD adalah sosialisasi Tatib, namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak jelas.

Pj Kades Woro, Drs. Mansyur Ahmad, mengungkapkàn kekesalannya karena Panitia Pengisian Keanggotaan BPD tidak mau bekerja dengan baik lantaran biaya yang dikucurkan untuk suksesi Pemilihan BPD sedikit. Padahal kata dia, jumlah dana yang dialokasikan sebesar Rp 3 juta setiap dusun sesuai petunjuk dalam aturan.

“Banyak tahapan yang belum dilakukan terkait Pemilihan BPD ini. Termasuk sosialisasi Tatib,” sesal Mansyur.

Menurutnya, dana sebesar Rp 3 juta melalui Dana Desa itu pasti mencukupi untuk pelaksaan Pemilihan BPD setiap dusun. Bahkan lanjut dia, penetapan biaya seperti itu sesuai aturan pemerintah atas tentunya berdasarkan kebijakan. “Sebaiknya  Panitia Pengisian Keanggotaan BPD segera laksanakan tahapan mengingat suksesi pemilihan lembaga desa itu tinggal sebulan,” harapnya.

Akan tetapi kata dia, secepatnya akan memanggil panitia untuk mengetahui secara jelas, apa alasan hingga tidak melaksanakan berbagai tahapan kaitan masalah Pemilihan BPD. “Sebenarnya hari ini (Senin 29/7) kita mau panggil mereka. Tapi karena ada demo sehingga ditunda,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Mennaggapi hal itu, Camat Madapangga, Muhammad Syafii, SH, MSi menegaskan, jika  Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD tidak kooperatif menjalankan tugas. Langkah harus dilakukan secepatnya panggil untuk diklarifikasi.

“Unsur Pemdes setempat harus memanggil  Panitia Pengisian Keanggotaan BPD agar bisa diklarifikasi titik permasalahannya,” terang Camat.

Nah, kalau pun hasil klarifikasi tidak sejalan dengan amanah Perbub. Maka unsur Pemdes diperbolehkan untuk memberhentikannya sekaligus menggantikan dengan yang lain. “Kalau Ketua  Panitia Pengisian Keanggotaan BPD tidak mau bekerja dengan baik. Cari orang lain yang dianggap mampu menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan,” tegasnya.

Hal itu perlu dilakukan agar proses Pemilihan BPD setempat tidak terhambat. “Waktu terus berjalan, sebentar lagi masuk tahapan pendaftaran. Sebaiknya rombak Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sehingga tidak berpolemik,” pungkasnya. (KAR)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, Abdul Farid SH telah menetapkan biaya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2023...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, sebelumnya aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021). Mereka menuding Ketua...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Aliansi Pemuda Desa (APD) Woro, Kecamatan Madapangga, Bima melakukan aksi unjukrasa di  depan kantor desa setempat, Senin (6/9/2021), sekitar pukul 09.00 Wita....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Dinilai bandel Pengurus BUMDes Woro Kecamatan Madapangga dilapor ke polisi oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Selasa (12/1/2021). Laporan tersebut dengan perihal lantaran...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Untuk mengatasi kesulitan air bersih di masa kekeringan seperti ini, warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menggali sumur secara swadaya, Selasa...