Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pasutri Ditangkap Polisi Saat Menimbang Narkoba

Terduga pelaku pemilik Narkoba.

Dompu, Bimakini.- Pasangan Suami dan Istri (Pasutri) ditangkap  Anggota Obsenal Narkoba Polres Dompu saat menimbang Narkoba,  Kamis (4/7) sekitar pukul 22.45 Wita. Sepasang Pasutri  itu adalah warga  Lingkungan Monta Baru Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Adhar, SSos melalui Kasubbag Humas, IPTU Sabri, SH mengatakan, mereka adalah HI (45) dan As (44).  Kronologis penangkapan dan penggerebakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, jika di rumah HI alias Koko dan istrinya As di Lingkungan Montabaru Kelurahan Montabaru, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kata Sabri,  Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Muhammad Saihun mengecek dan  memberikan APP atau Arahan Pimpinan Anggota  Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu untuk menindaklanjuti informasi tersebut. “Sekitar pukul 22.45 wita Tim sampai di TKP dan berpencar untuk mengepung sekitar lokasi rumah HI,” kata Sabri dan ditemukanlah pasutri itu asyik menimbang  Sabu.

Pada saat anggota mendobrak pintu rumah, kata dia, pasutri itu sempat kabur lewat pintu belakang rumah. Lalu dikejar anggota dan berhasil   dan disaksikan oleh warga sekitar.

Selanjutnya, tambah Sabri, polisi segera menghubungi ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan tokoh masyarakat setempat.Agar ikut  menyaksikan  langsung aksi penggeledahan badan maupun rumah terduga pelaku HI.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Begitu juga saat anggota memdobrak rumah pelaku, istri pelaku tidak bisa berkutik dan Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar. Ditemukan 1 unit timbangan merk Crischf, 1 plastik klip kecil yang berisikan kristal bening dicurigai sabu-sabu yang disimpan di atas toples kecil, 2 sendok sabu, 2 korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah gunting, 1 buah Hp, 2 bungkus klip sisa pakai, 1 buah sompet, 1 buah tutup bong, dan 1 plastik klip besar yang disimpan di bawah kasur yang dibungkus rapi dengan menggunakan kain.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kata Iptu Sabr tersangka beserta BB dibawa dan diamankan di Polres Dompu  . Kepada terduga pelaku dikenai pasalpersangkaan yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. “Saat ini mereka diamankan di Polres Dompu ” katanya. (JUN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...