Dompu, Bimakini.- Pasangan Suami dan Istri (Pasutri) ditangkap Anggota Obsenal Narkoba Polres Dompu saat menimbang Narkoba, Kamis (4/7) sekitar pukul 22.45 Wita. Sepasang Pasutri itu adalah warga Lingkungan Monta Baru Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Adhar, SSos melalui Kasubbag Humas, IPTU Sabri, SH mengatakan, mereka adalah HI (45) dan As (44). Kronologis penangkapan dan penggerebakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, jika di rumah HI alias Koko dan istrinya As di Lingkungan Montabaru Kelurahan Montabaru, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kata Sabri, Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Muhammad Saihun mengecek dan memberikan APP atau Arahan Pimpinan Anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu untuk menindaklanjuti informasi tersebut. “Sekitar pukul 22.45 wita Tim sampai di TKP dan berpencar untuk mengepung sekitar lokasi rumah HI,” kata Sabri dan ditemukanlah pasutri itu asyik menimbang Sabu.
Pada saat anggota mendobrak pintu rumah, kata dia, pasutri itu sempat kabur lewat pintu belakang rumah. Lalu dikejar anggota dan berhasil dan disaksikan oleh warga sekitar.
Selanjutnya, tambah Sabri, polisi segera menghubungi ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan tokoh masyarakat setempat.Agar ikut menyaksikan langsung aksi penggeledahan badan maupun rumah terduga pelaku HI.
Begitu juga saat anggota memdobrak rumah pelaku, istri pelaku tidak bisa berkutik dan Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar. Ditemukan 1 unit timbangan merk Crischf, 1 plastik klip kecil yang berisikan kristal bening dicurigai sabu-sabu yang disimpan di atas toples kecil, 2 sendok sabu, 2 korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah gunting, 1 buah Hp, 2 bungkus klip sisa pakai, 1 buah sompet, 1 buah tutup bong, dan 1 plastik klip besar yang disimpan di bawah kasur yang dibungkus rapi dengan menggunakan kain.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kata Iptu Sabr tersangka beserta BB dibawa dan diamankan di Polres Dompu . Kepada terduga pelaku dikenai pasalpersangkaan yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. “Saat ini mereka diamankan di Polres Dompu ” katanya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.