Kota Bima, Bimakini.- Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi selama beberapa kali, pemilik akun Facebook bernama Iron Mande warga Kelurahan Mande, Kota Bima akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipidter Polres Bima Kota atas dugaan penghinaan yang ditujukan kepada pribadi Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan SH.
Pria dengan nama asli Sahril, 41 tahun tersebut sebelumnya mengunggah status di akun Facebook miliknya dengan nama akun Iron Mande tertanggal 8 Mei 2019 silam yang diduga kuat menghina mantan Ketua DPRD Kota Bima tersebut dengan nada hinaan bahkan menyamai Wawali dengan binatang.
“Tidak hanya di status, tersangka malah lebih kasar menyebut Wawali di kolom komentarnya dengan kata-kata tidak senonoh,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S Ik kepada Koran ini Selasa (9/7) kemarin.
Lebih jauh dijelaskan Hilmi, sebelum menyeret oknum dengan status tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi plus saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka benar melakukan hal yang disangkakan.
“Selain saksi, kita juga sudah memeriksa tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE,” urai Hilmi diruangannya kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka kini diancam maksimal lima tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang UU atas perubahan tahun 2018 tentang ITE.
Kini penyidik Tipidkor Polres Bima Kota tengah melengkapi berkas dan berencana akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.