Bima, Bimakini.- Anggota Unit Patmor dan Dalmas Sat Samapta Polres Bima, melakukan penggerbekan dan pembubaran judi sabung ayam di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (29/7) sekitar pukul 12.40 Wita. Barang bukti ayam aduan dan 7 unit sepeda motor diamankan.
“Judi sabung ayam sangat meresahkan masyarakat, tidak mengenal waktu mereka tetap melaksanakan, sehingga persinil kami lakukan penggerebakan di Desa Talabiu,” jelas Kapokres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK.
Kata dia, penggerebekan ini karena adanya informasi dari masyarakat. Bahwa adanya sekelompok warga yang melakukan judi sabung ayam di Desa Talabiu.
Kasat Samapta IPTU Daniel Aniel Ibi Lina, SSos, kata dia, langsung mengumpulkan anggota dan apel. “Para pemain judi sabung ayam langsung berhamburan melarikan diri setelah melihat kehadiran anggota,” jelasnya.
Pelaku perjudian lari meninggalkan ayam aduan di TKP, kemudian personel Samapta mengumulkan dan mengamankan barang bukti yang ada. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bima dan diserahkan Sat Reskrim untuk di proses penyelidikan. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.