Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polisi Mulai Telusuri “Aktor” Lain dalam Kasus Sita Erni

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk

Kota Bima, Bimakini.- Pasca-memeriksa dua orang tersangka yang juga eks Kadis Dikpora Kota Bima dalam kasus pembayaran gaji terpidana ASN Sita Erni, penyidik Tipidkor Polres Bima Kota kini akan terus mendalami keterangan kedua tersangka berinisial AY dan SY tersebut.

Termasuk kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk, peran-peran dari “aktor” lain yang akan diminta pertanggungjawabannya dalam kasus oknum ASN yang menghebohkan jagad Bima sejak beberapa tahun silam tersebut.

“Jadi sambil kita dalami lagi keterangan 2 tersangka itu, kita juga akan melihat bagaimana peran dari pihak-pihak lain yang sekiranya dapat dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Hilmi, Kamis (11/7) kemarin.

Sementara berkas hasil pemeriksaan tersebut juga urai Hilmi, akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan, agar setahap demi setahap kasus yang konon ikut menyeret nama “besar” lain dalam kasus tersebut cepat tuntas.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut ungkapnya, memang ditemukan sejumlah fakta baru, hanya saja pihaknya tidak bisa mempercayai begitu saja dan dibutuhkan penyidikan lebih dalam.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Pasti kami akan terus lakukan pengembangan jika ada fakta-fakta baru dari pemeriksaan kedua tersangka ini. Beri kami waktu dulu,” pintanya.

Kedepan juga kata Hilmi, pihaknya berencana akan memanggil beberapa saksi lain yang kemungkinan bisa mengetahui alur dari pencairan gaji hingga banyak menyeret nama-nama orang penting tersebut.

“Memang saksi sementara dirasa cukup, tinggal kita liat perkembangan penyelidikan kedepannya saja,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan BimaEkspres sebelumnya, hasil pemeriksaan dari kedua tersangka yang merupakan eks Kadis Dikpora tersebut, terungkap beberapa fakta baru. Seperti halnya SY yang menyebutkan dirinya tidak terlalu tahu menahu terkait perannya dalam kasus tersebut karena hanya menjabat selama waktu 11 bulan saja.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berbeda dengan pernyataan AY, pria yang kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima tersebut, membongkar jika Dinas yang dipimpinnya di masa Wali Kota Quraish Abidin tersebut tidak berhak mengeluarkan rekomendasi untuk pemecatan terhadap ASN Sita Erni.

Melainkan bebernya ada pihak lain yang lebih berwenang untuk melakukan hal demikian, untuk melakukan eksekusi agar gaji ASN tersebut diberhentikan. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...