Kota Bima, Bimakini.- Bagaimana status jabatan dua mantan Kepala Dinas Dikbud, AY dan SR pascaditetapkan terangka kasus pembayaran gaji Sita Erni oleh Unit Tipikor Polres Bima-Kota. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas LH dan Kepala Dinas Statistik.
Namun Pemkot Bima melalui Sekda, H Muhtar Landa, Rabu (9/7) mengaku belum membahasnya. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih menunggu proses hukum sedang berjalan,” ujar Muhtar singkat via handphone.
Sebelumnya AY dan SR ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembayaran gaji Sita Erni. Erni sendiri tersandung kasus pencucian uang dan ditahan Polda DIY.
Keduanya diduga terlibat tetap membayarkan gaji Sita Erni, meskipun sudah mendapat putusan inkrah 7 tahun penjara oleh pengadilan.
Kedua mantan Kepala Dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Dari telaah penyidik, keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.