Kota Bima, Bimakini.- Selain menggelar sosialisasi di Kelurahan Penatoi, Jajaran Polres Bima Kota menggelar kegiatan Silahturahmi Kamtibmas Guna Menangkal Penyebaran Paham Radikal di Masyarakat di Kelurahan Rabangodu Utara, Kamis (4/5).
Lurah Rabangodu Utara, Nurdin, menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran kepolisian yang mengagas kegiatan tersebut. Menurutnya, ini penting dilakukan sebagai penangkal awal menyebarnya paham yang dilarang agama dan negara itu.
“Ini penghormatan bagi kami warga Rabangodu Utara. Untuk itu, saya mengajak peserta yang hadir untuk mendukung dan menolak penyebaran paham radikal di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Narasumber Ustadz Sudirman H Makka menyampaikan, radikalisme dan teroris dalam sudut pandang agama dan negara dilarang. Apalagi terus berkembang dengan penyebaran melalui tekhnologi informasi.
“Paham ini dilarang agama dan negara, karena berdampak berbahaya. Ideologi ini, Kalau tidak dibunuh, membunuh. Kita melihat fakta fakta itu,” ungkapnya.
Kasat Binmas Polres Bima Kota AKB M Yamin menjelaskan, keberadaan paham radikal ini bukan karena persoalan ada dan tidak adanya di kelurahan tersebut. Tapi yang utama yakni memberikan pemahaman terlebih dahulu, agar generasi tidak terjerumus dengan paham radikalisme dan terorisme.
“Oknum yang masuk pada paham ini sangat pintar mengajak dan memberi doktrin untuk anak anak kita. Maka pencegahan ini sangat penting untuk disampaikan,” katanya.
Dia mengajak kepada warga yang hadir untuk memandang dan melihat, begitu besar peluang pemahaman tersebut merasuk ke para generasi muda. Jika tidak diantisipasi secara dini, maka penyebarannya akan semakin membahayakan.
“Untuk itu, kami dari Polres hadir untuk memberikan penyuluhan, agar bisa menangkal penyebaran radikalisme ini,” jelasnya. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.