Bima, Bimakini.- Sebanyak 56 lembar sertifikat milik masyarakat desa Dena, Kecamatan Madapangga bermasalah. Baik dari nama serta letaknya.
“Nama dan letak dalam sertifikat tidak sesuai realita. Sehingga harus diperbaiki,” ujar Kepala Desa (Kades) Dena, Syamsudin, HAR, Kamis (29/8).
Kata Kades, kesalahan nama dan letak batas tanah milik warga tersebut saat pembuatan sertifikat melalui program Prona Tahun 2017 lalu. Menyusul ada permasalahan itu, kita langsung kembalikan sertifikat warga secara kolektif.
“Mengetahui ada kesalahan nama dan letak batas tanah warga. Kita kembalikan sertifikat ke BPN namun hingga saat ini belum ada sertifikat yang baru,” terangnya.
Diakuinya, pascapengembalian sertifikat tersebut, pihaknya selalu didatangi pemilik yakni menanyakan apakah sertifikat sudah diperbaharui atau bagaimana. “Saya selalu didatangi warga. Mereka tanyakan kapan terbit sertifikat yang diperbaharui,” ujarnya.
Dijelaskannya, karena sebagian warga tidak mau menunggu hasil perbaikan dari pihak BPN secara kolektif. Mereka langsung membuat sertifikat secara person yang dibantu oleh unsur Pemdes. “Sebagian warga buat ulang sertifikat karena tidak bertahan menunggu perbaikan secara kolektif,” ungkapnya.
Dirinya berharap hal ini diperhatikan oleh pihak BPN agar kiranya persoalan ini akan segera dituntaskan mengingat jabatannya selaku Kepala Desa akan berakhir September ini. “Masa jabatn saya sebentar lagi akan berakhir. Saya tidak mau meninggalkan noda usai menjabat sebagai Kades,” harapnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.