Kota Bima, Bimakini.- SebayNak 319 warga Kota Bima penerima iuran penerima layanan jaminan kesehatan dihapus oleh pihak BPJS Bima. Lantaran dianggap tidak sesuai data terpadu bersama.
BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar Rapat Penonaktifkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Non Basis Data Terpadu (BDT) dan Peserta PBI Pengganti di ruang Rapat Sekda Kota Bima, Selasa (13/8).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH. Hadir instansi terkait, yakni Kepala BPJS Cabang Bima, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima, Sekretaris Bappeda Kota Bima, Perwakilan Dinas Dukcapil Kota Bima, Perwakilan Dirut Rumah Sakit Kota Bima, serta Jejaring FKTP.
Kegiatan digelar untuk memastikan seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan telah terdaftar dalam Data Terpadu yang ditetapkan Menteri Sosial. Selain itu, untuk meningkatkan validitas data peserta PBI JK melalui peningkatan kepemilikan NIK peserta.
Penonaktifan PBI JK non BDT dan peserta PBI penggantinya, sesuai amanat SK Mensos Nomor 79/HUK/2019. Penonaktifan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial lantaran peserta tidak lagi tercatat dalam BDT. Baik karena meninggal dunia, atau tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.
Berdasarkan pemaparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima dr. K. Hindro Kusumo, M.Si, Untuk Kota Bima penonaktifan PBI JK Non BDT sebanyak 319 peserta, sementara peserta PBI JK Pengganti sebanyak 2.033 orang.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan dukungan pemerintah daerah melalui dinas terkait, untuk mensosialikannya. Dan BPJS meminta bantuan pada dinsos, dukcapil, dikes dan tempat pelayanan kesehatan.(DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.