Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Door! Polisi Lumpuhkan DPO  Pemburu Rusa di Komodo

Kota Bima, Bimakini.- Polisi akhirnya berhasil melumpuhkan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pemburu sekaligus penyelundup hewan langka jenis rusa yang selama ini bereaksi di Pulau Komodo NTT, dengan timah panas. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan Senpi serta Sajam berbahaya lainnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Satbrimob Kepada DPO berinisial MS, 40 tahun, warga Lambu oleh pada Kamis (29/8) kemarin sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Bripka Ardibaron Bayuseno.

“Penangkapan DPO-nya mengacu pada kasus perburuan dan penyelundupan Hewan dilindungi di kepulauan Komodo NTT dengan Nomor DPO/01/ I / 2019 /Reskrim Polres Bima Kota,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S Ik, Kamis.

Ada banyak barang bukti dikatakan Hilmi diamankan bersama tersangka, mulai dari 1 pucuk senpi Rugermini yang telah dimodifikasi (bongkar pasang), 1 buah magasen SS1, 35 Butir Amunisi 5 TJ (Tajam) kaliber 5.56 (SS1), 1 buah Parang berikut sejumlah peralatan nelayan dan perburuan lainnya.

Diceritakan Hilmi, kronologis penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Dimana sejak sekitar pukul 10.00 hingga pukul 13. Wita, tim Resmob Satbrimob memburu pelaku hingga menuju Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang bersembunyi di salah satu rumah terduga pelaku terkait kasus serupa.

“Pada saat hendak ditangkap terduga pelaku loncat dan hendak melarikan diri. Melihat kejadian tersebut Tim kemudian melumpuhkan pelaku dengan Peluru Karet pada bagian kaki kanan tepat nya atau betis kanannya,” urai Hilmi.

Setelah berhasil melumpuhkan kemudian katanya, tim mengamankan 3 buah tas yang pada saat di geledah tim menemukan sejumlah barang bukti tersebut di atas yang di antara nya senjata api yang posisi nya sudah di bongkar dan 35 butir amunisi tajam. Kemudian Tim lanjutnya mengevakuasi terduga pelaku menuju puskesman Langgudu guna memberikan pertolongan medis kepada terduga pelaku. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait