Bima, Bimakini.- SU (39) warga Kelurahan Rabangodu Utara dan RR (41) warga Lingkungan Sarata Kota Bima, ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Bima di salah satu kos-kosan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (5/8). Sekitar pukul 01.30 Wita, keduanya ditangkap bersama BB shabu berbagai ukuran klip.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil melakukan pengungkapan jasus kepemilikan narkotika jenis shabu di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima semalam,” ujar Kapolres Bima melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi, Senin (5/8).
“Kami sita narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah kasur dibungkus pakai klip besar,” lanjutnya.
Dalam klip besar itu, ditemukan 8 poket besar narkotika jenis sabu, 5 poket sedang, 6 poket kecil, 2 bungkus klip kosong, 9 poket kecil. Semuanya ditemukan di bawah kasur yang dibungkus.
“Selain sabu, tim juga menyita uang sejumlah 850 ribu diduga hasil penjualan, bong dan kaca silinder,” ungakpnya.
Kata Hanafi, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima, bahwa di Desa Talabiu terjadi transaksi narkotika. Diduga dilakukan oleh SU, yang sudah menjadi target polisi.
“Anggota langsung menuju TKP dan lakukan penangkapan terhadap target,” katanya.
Sampai di TKP, anggota langsung mendobrak pintu kamar kos-kosan milik SU dan di dalam ada RR. Mereka sedang ngobrol di dalam kamar.
“Anggota langsung mengamankan kedua orang tersebut dan memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan dan menemukan Barang Bukti,” katanya.
Keduanya langsung diamankan di Polres Bima, hasil tes urin keduanya positif mengkonsumsi narkoba. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.