Bima, Bimakini.- Penetapan tersangka Kabid Dikdas Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima (JB, red) beberapa waktu dinilai menjadi batu sandung dalam hal pelayanan. Untuk oitu, Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zainudin, SSos, MM mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) oknum pejabat yang tersangkut kasus OTT tersebut.
Zainudin menungkapkan, pengambilalihan tupoksi itu agar pelayanan di Bagian Dikdas tetap maksimal. “Apapun pelayanan di Dikdas saya handel. Sehingga semua bisa teratasi dengan baik,” ujarnya usai mengikuti rapat pengawas Se Kabupaten Bima di SDN 5 Sila, Kamis (1/8).
Apakah jabatan tersebut harus diisi oleh orang lain? Pihaknya belum bisa melakukan itu karena belum keluar putusan inkrah dari pengadilan. “Kalau sudah keluar putusan inkrah. Tentu jabatan itu akan diisi oleh orang lainnya karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sejauh ini belum ada masalah pascapenetapan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Walau pun JB tidak maksimal masuk kerja karena harus mengahadapi pemeriksaan. Tupoksi Kabid Dikdas tidak ada kendala karena tetap dihandel,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.