Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Karim: Hanya Dua Sertifikat Diterbitkan di Kawasan Ama Hami

Mantan Kepala BPN, A Karim Azis

Kota Bima, Bimakini.- Pansus laut  Ama Hami Senin (19/8) kembali memanggil pihak terkait. Salah satunya mantan Kepala BPN Kota Bima pada tahun 2004, A Karim Azis.

Dia  mengaku hanya menerbitkan dua sertifikat di kawasan Ama Hami, selebihnya bermasalah.

Rapat Pansus dipimpin Ketua Pansus, H Armansyah, Taufik A Karim, M Tajul Arifin, Walid, Dedi Mawardi. Dari unsur pemerintah hadir Dinas PUPR, perwakilan warga Kelurahan Dara sebagai penggugat dan perwakilan pihak BPN Kota Bima.

Pada kesempatan Dae Kero sapaan mantan Kepala BPN,  mengaku sepengetahuannya terbentuknya BPN Kota Bima pada tahun 2004 dan dipercaya menjabat kepala. Saat itu diakui Azis, banyak permohonan pengajuan sertifikat di kawasan Ama Hami, namun saat itu menolak permohonan pengajuannya.

Alasannya, karena dari sejumlah dokumen diajukan tak memenuhi syarat formil maupun fisik. Karena sesuai amanat aturan, karena akan disertifikat adalah lahan tambak wajib memenuhi syarat fisik, seperti harus memiliki pematang, sementara bayak permohonan sertifikat setelah disurvei langsung ke lokasi ternyata tak ada pematangnya. Sehingga saat itu permohonan diajukan ditolak.

“Kalau saat itu saya tak layani, kalaupun sekarang muncul sertifikat saya kurang paham,” tegasnya.

Pematang adalah bukti fisik wajib bagi lahan tambak, karena berbahaya kemudian kalau tanpa ada pematang. Kemudian banyak pemohon sertifikat hanya bermodalkan bambu atau kayu dipancangkan di laut kemudian mengklaimnya, bahkan mengusulkan pembuatan sertifikat.

Oleh karena itu pematang adalah syarat wajib urus seritikat lahan tambak. Kemudian mengenai proses permohonan sertifikat, harus ada objek dan sumbek, objek adalah lahan dan subjek adalah pemiliknya. Dalam permohonan seritifikat harus jelas siapa pemilik dasar dan sejarah lahan tersebut dan mengetahui itu adalah desa atau kelurahan.

Karena melalui dua lembaga itu memberikan informasi membenarkan hak atas lahan dimaksud. Sehingga dengan adanya surat keterangan dari Desa dan Lurah BPN bisa melayani permohonan sertifikat diajukan.

Kemudian terjadi dialog antara Ketua Pansus dan mantankepala BPN juga anggota majelis adat Bima itu.  Ditanya ketua pansus sertifikat pernah diterbitkan saat bersangkutan menjabata? Dijawab Karim azis hanya dua sertifikat saja. Karena hanya dua itu saja memenuhi syarat, kemudian juga memastikan batas antara laut dan tambak, yaitu miliki H Mahmud Makaruni sebayak dua petak lahan tambak. Selebih tak memenuhi syarat karena tak miliki pematang.

Pada kesempatan itu pula, Karim Azis menyorot persoalan bagaimana dahulu belum adanya aturan penataan ruang. Maka kepemilikan lahan dan fungsinya tidak bisa dibatasi, berbeda kemudian saat ini karena adanya Perda RTRW dan lainnya.

Pun disampaikan warga Ama Hami dahulu menempati kawasan laut sekitar, Lutfi didepan pansus mengaku bahwa dulu dikawasan terbangun Ama Hami semuanya laut. Karena disitu dirinya dan warga Ama Hami beraktivitas menggunakan sampan apakah mengangkut batuan karang maupun mencari ikan.

Saat itu ada jembatan, juga dinamakan jembatan ama hami, jelas tak ada lahan apalagi tambak disitu, karena jembatan itu sebagai jalur masuk sampan warga dari laut untuk bongkar muat barang. Namun kini dirinyapun tak habis pikir kemudian bahwa sudah ada timbun dan mengaku memiliki seritifikat. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Saat meninjau pembangunan proyek Jetty Muara Sungai Padolo, Selasa (16/6) pagi, anggota DPRD Kota Bima justru kaget. Lantaran laut disekitarnya telah...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kelurahan Dara, termait masalah Ama Hami. Termasuk kompensasi bagi mereka yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara mengancam akan menduduki lahan laut timbunan Ama Hami, jika Pemkot Bima  tidak serius  menuntaskan rekomendasi pansus Ama Hami....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara menuding Wali Kota Bima dan anggota  dewan sudah berkompromi dengan oknum penimbun laut Ama Hami. Setelah melihat tidak...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tudingan  bahwa anggota DPRD Kota Bima  periode ini  tidak serius mengawal rekomendasi  Pansus Ama Hami, dibantah.  Tudingan itu disampaikan mantan Ketua...