Dompu, Bimakini.- Kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD oleh Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno yang ditangani Kejaksaan Negeri Dompu, sudah sampai pada proses pemeriksaan fisik di lapangan. Tujuannya untuk membuktikan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu Ahmad Sulha, SH, mengatakan, pengecekan fisik atas sejumlah proyek yang dibangun dari Dana ADD dan DD itu untuk memastikan kebenaran laporan dan kerugian yang ditimbulkannya. Karena lanjut Ahmad mereka tidak ingin berandai andai tentang suatu kasus tanpa dilakukan cek ke lapangan dengan pihak terkait. “Cek lapangan untuk membuktikan laporan itu,” terangnya, Rabu.
Sebelumnya Kepala Desa Rababaka Tri Sutrisno sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu terkait dengan adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan ratusan juta. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.