Kota Bima, Bimakini.- Apa kabar berkas kasus dua mantan Kadisdikbupar Kota Bima berinisial AY dan SY setelah dilakukan pelimpahan pekan lalu oleh penyidik Tipidkor Polres Bima Kota? Hingga kini berkas kasus pembayaran gaji ASN terpidana TPPU tersebut, masih dipelajari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejari Bima, I Wayan Suryawan, SH mengakui telah menerima berkas yang dilimpahkan Polres Bima Kota. Katanya, berkas perkara kasus tersebut ada beberapa item yang perlu didalami.
Dimana waktu yang diberikan untuk mempelajari atau mendalami selama 14 hari. Terhitung mulai pelimpahan berkas perkara pekan lalu.
“Masih ada waktunya. Lagipula berkasnya baru diserahkan kemarin. Masih ada waktu satu minggu lagi,” katanya ketika ditemui wartawan di halaman Kantor Polres Bima Kota, Kamis (8/8).
Apakah ada peluang untuk dikembalikan ? I Wayan menegaskan hal itu tergantung hasil penelitian nanti. Hanya saja, berkasnya tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan.
“Kalau tidak lengkap kita kembalikan. Makanya kita pelajari dulu apakah ada item yang belum lengkap atau tidak,” ujarnya.
Dalam berkas kasus tersebut, ada dua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi, yakni S dan AY. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima.
Kedua tersangka tidak menjalankan amanat UU dan aturan ASN sehingga ada ASN yang menjalani proses hukum dan ditahan di Polda DIY masih dibayarkan gajinya 100 persen.
“Berkas acara pemeriksaan keduanya telah lengkap, jadi kita limpahkan ke Kejari untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi M. Prayugo S.IK. belum lama ini.
Dikatakannya usai pelimpahan berkas tersebut selanjutnya akan ditunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi dari pihak Kejari. Apakah berkas tersebut masih ada kekurangan atau sudah lengkap.
“Jika belum lengkap nanti akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangan. Dan apabila dianggap lengkap kasusnya akan berlanjut ke tahap persidangan,” katanya. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
