Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, telah mengajukan dokumen perencanaan dana Pilkada 2020 kepada eksetutif dan legislative. Tidak tangung-tanggung jumlahnya Rp28 Miliar.
“Kami sudah mengajukan dokumen perencanaan dana Pilkada 2020 ke DPRD dan Bupati Bima, anggaran Rp28 Milyar,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdi, SH, di Bandara Bima, Rabu (21/8).
Kata dia, berdasarkan keputusan yang ditetapkan Permendagri RI baru-baru ini, ada beberapa poin penegasan soal penyaluran anggaran Pilkada. “Penandatangan naskah hibah dana Pilkada hanya satu kali, itu penetapan Mendagri yang menjadi rujukan kami,” jelasnya.
Kata dia, dalam dokumen perencananaan dana Pilkada Kabupaten Bima sebanyak Rp28 M itu, namun hanya mampu di setujui 25 M oleh Pemda, soal pencairan juga harus diperhatikan berdasarkan Permendagri.
“Kalau pencairannya secara bertahap, maka prosesnya 40 persen tahap pertama, kemudian 50 persen dan 10 persen tahap terakhir, itu perintah Permendagri,” katanya.
Kata dia, karena tahapan Pilkada 2020 sudah ditentukan oleh pusat mulai September 2019, maka anggaran harus ditentukan pada anggaran perubahan. “Sampai sekarang kami belum mendapat gambaran soal anggaran Pilkada, DPRD juga belum ketuk palu soal dana Pilkada,” katanya.
Dia mengaku, pelaksanaan Pilkada berkuakitas tergantung sungguh dukungan anggaran. Pihaknya optimis bisa melaksanakan Pilkada yang demokrasi sebab Pemilu serentak juga bisa menyelenggarakan itu. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.