Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Kota Bima Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

Peserta evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu.

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019, Jumat (9/8). Kegiatan diikuti peserta Pemilu, Bawaslu, dan Media.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin mengatakan, kegiatan ini merujuk surat KPU RI dan dilakukan berjenjang. “Kegiatan ini berlanjut secara Nasional,” ujarnya di aula KPU Kota Bima.

Dikatakannya, harus diakui kampanye memiliki persoalan kompleks. Selain lama, anggarannya besar  dan melibatkan banyak orang. “Untuk itu perlu dievaluasi dan  menjaring masukan,” ujarnya.

Dia juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan pemilu. Termasuk media yang dianggapnya berperan besar. “Bawaslu juga berperan besar dalam pengawasan kegiatan kampanye di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Devisi SDM dan Parmas, Yety Safriati, SSos memaparkan fasilitasi alat peraga kampanye (APK).  Fasilitasi itu berupa  pencetakan yang selanjutnya dipasang oleh  peserta Pemilu dititik yang sudah ditentukan. “Ada 11 calon DPD yang tidak ambil APK sampai saat ini,” bebernya.

Sedangkan untuk iklan media masssa, kata dia, KPU daerah  tidak berwenang memfasilitasi. Itu dilakukan oleh KPU Pusat dan Provinsi untuk DPD.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI, menjelaskan, tahapan kampanye sangat panjang, namun bukan berarti lembaganya lelah mengawasi.

Namun, kata dia, nyaris tidak ada kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu. Terbukti dari STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian. Hanya beberapa saja yang melakukan kampanye.

Meskipun informasi di lapangan ada kegiatan dari rumah ke rumah, namun tidak ddapat diketagorikan kampanye. Muhaemin juga memberikan sejumlah catatan dari hasil pengawasan kampanye.

Seperti pemasangan APK, di Undang-undang difasilitasi oleh KPU, namun dalam PKPU hanya mencetak, tapi tidak dipasang.

Selain itu, disampaikannya ada empat dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu, berupa pemasangan iklan di media massa. Namun dihentikan, karena tidak ada keputusan KPU soal waktu kampanye di media. “Bawaslu juga melakukan pencegahan dengan mengunjungi parpol,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada 21 temuan pelanggaran pada masa kampanye, baik pileg dan Pilpres. Dua diantaranya diserahkan ke instansi terkait, seperti ke Mendagr untuk dugaan pelanggaran kampanye Wawali saat kampanye Cawapres 02. Najamuddin diberikan sanksi sedang oleh Komnas ASN.

Sedangkan  dalam bentuk laporan, kata dia, ada enam yang masuk di Bawaslu Kota Bima. Diantaranya, Chatting Kapolresta dan mengacaukan kampanye. “Laporan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen di Penaraga, dan pelanggan memberikan hak satu kali,” ungkapnya.

Menjadi hambatan, kata dia, sering terjadi perubahan aturan KPU. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan umum (KPu) Kota Bima mendistribusikan logistik pemilu 2024 mulai Selasa 13 Februari 2024. Untuk distribusi logistik KPU Kota Bima...