Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Lagi, Polisi Amankan Tersangka Kasus Penghinaan di Media Soaial

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk

Kota Bima, Bimakini.- Aparat kembali memeroses terduga penghina di media sosial Facabook. Kali ini Pemilik akun Facebook bernama Adv Aji Mesi diduga menghina Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE pada sejumlah statusnya facebooknya. Kini, pemilik akun itu akhirnya diamankan Polres Bima Kota Selasa (7/8) malam.

Pria bernama asli M Yasin tersebut juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Tipidter. Sebelumnya  sudah diperiksa polisi selama dua kali sebagai saksi berikut juga dengan saksi lainnya.

“Pemeriksaan pertama dia hadir sebagai saksi, cuman pemanggilan yang kedua dia tidak hadir. Makanya dipemeriksaan ketiga ini akhirnya kita amankan sekaligus statusnya menjadi tersangka,” ucap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk kepada BimaEkspres Rabu (7/8).

Tersangka diperiksa di ruang Tipidter Polres Bima Kota ditemani dengan pengacaranya Muhajirin. “Sampai sekarang masih kita aman dan kita amankan semalam di rumah pengacaranya,” paparnya.

Jika proses pemeriksaan usai urai Hilmi, pihaknya akan memulangkan kembali pria  tersebut. Toh kata Hilmi untuk tersangka dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun tidak bisa langsung ditahan.

Itupun katanya pengamanan terhadap tersangka ini karena dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalaninya. “Nah untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan ini makanya kita amankan semalam,” paparnya.

M Yasin atau yang lebih dikenal Mesi sebelumnya papar Hilmi, mengunggah sedikitnya 5 status yang diduga menghina orang nomor satu di Pemkot Bima hingga Wali Kota Bima melaporkannya secara resmi beberapa pekan silam atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Sementara M Yasin disela-sela pemeriksaannya Rabu, menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Bima. Dia mengaku khilaf dan keliru.

“Untuk Pak Wali dan keluarganya saya menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya dengan nada merendah ditemani pengacaranya diruang Tipidter Polres Bima Kota.

Kedepan janjinya dia akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial terlebih dalam menyinggung pribadi ataupun orang lain. Dia juga mengaku akan mengambil hikmah dibalik semua ini. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda diamankan Tim Puma Polres Bima Kota lantaran memeras seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modusnya mengancam menyebarkan video porno korban,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Polemik pernyataan saudara Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN terkait dengan kebencian kepada Muhammadiyah. Pernyataan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA II Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku tindak pidana UU ITE dengan menyebarkan  konten Pornografi disertai ancaman. Terduga pelaku...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pemilik akun medis sosial Facebook dilaporkan ke  Polres Bima Kabupaten, karena diduga menghinda warga Sila. Akun atas nama PUTRA ANK BUNGSU...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Media Sosial (Medsos) seperti Facebook mestinya dijadikan sebagai sarana untuk menjalin silaturahim, sekaligus untuk menambah wawasan terkait perkembangan zaman. Beda dilakukan akun...