Bima, Bimakini.- Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima berhasil mengungkap peredaran Narkoba Gol I bukan tanaman Jenis Sabu yang diatur dalam Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Giat pengungkapan Narkoba dilakukan di Desa Samili Kecamatan Woha, sekitar pukul 17.00 Wita, Jum’at (23/8).
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, IPTU. Hanafi, mengungkapkan, giat yang dilaklukan oleh Unit Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial R Alias K (40) merupakan warga Desa Simpasai Kecamatan Monta.
“BB diamankan berupa satu buah dompet kecil warna coklat, satu lembar celana jeans warna biru, satu buah Hand Phone merk Samsung. Selain itu anggota juga berhasil amankan, Sembilan poket Narkotika Jenis Shabu dengan rincian tiga poket besar, empat poket sedang dan dua poket Kecil,” ungkapnya.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran kasus Narkotika jenis shabu tersebut, lanjutnya, berawal dari laporanm masyarakat bahwa di TKP tersebut terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, sehingga unit opsnal menindak lanjuti langsung bergerak mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah mendapat info tersebut. Anggota bergegas menuju TKP sekaligus berhasil amankan BB dan pelaku lalu kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan penyidikan,” tukasnya.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S.IK menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan juga Miras di wilayah Kabupaten Bima ini,” tutupnya. (kar)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.