Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Miliki Sabu, Sat Narkoba Ringkus Warga Simpasai

Pelaku saat diamankan aparat.

Bima, Bimakini.- Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima berhasil mengungkap peredaran Narkoba Gol I bukan tanaman Jenis Sabu yang diatur dalam Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Giat pengungkapan Narkoba dilakukan di Desa Samili Kecamatan Woha, sekitar pukul 17.00 Wita, Jum’at (23/8).

Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, IPTU. Hanafi, mengungkapkan, giat yang dilaklukan oleh Unit Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku  berinisial R Alias K (40) merupakan warga  Desa Simpasai Kecamatan Monta.

“BB diamankan berupa satu buah dompet kecil warna coklat, satu lembar celana jeans warna biru, satu buah Hand Phone merk Samsung. Selain itu anggota juga berhasil amankan, Sembilan poket Narkotika Jenis Shabu dengan rincian tiga poket besar, empat poket sedang dan dua poket Kecil,” ungkapnya.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku  peredaran kasus Narkotika  jenis shabu tersebut, lanjutnya, berawal dari laporanm masyarakat bahwa di TKP tersebut terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu,  sehingga unit  opsnal menindak lanjuti langsung bergerak  mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Setelah mendapat info tersebut. Anggota bergegas menuju TKP sekaligus berhasil amankan BB dan pelaku lalu kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan penyidikan,” tukasnya.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S.IK menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan  dengan memberikan informasi  kepada  pihak  Kepolisian. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan juga Miras di wilayah Kabupaten Bima ini,” tutupnya. (kar)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...