Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima belum menerima rekomendasi Komisi ASN soal mutasi jabatan beberapa waktu lalu. Bahwa KASN memerintahkan Wali Kota Bima untuk mengembalikan jabatan pihak yang kena demosi.
Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda, H A Malik, MAP, Selasa (13/8).
Dikatakannya, sampai saat ini rekomendasi KASN belum diterima Pemkot Bima. “Karena belum terima, sehingga tidak bisa sampaikan, apakah akan menjalani putusan itu atau tidak,” tegasnya.
“Karena rekomendasi itu harus kami tahu dulu apa isinya, baru pemerintah mengkaji dan melakukan telaah. Kemudian memutuskan apakah akan melaksanakan rekomendasi itu atau sebaliknya,” tambahnya.
Namun, kata dia, rekomendasi itu dikirim, namun butuh waktu untuk tiba da diterima. Maka, sebelum keputusan diambil, isi rekomendasi harus ditelaah lebih dulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN didemosi dari jabatan dan kepangkatannya. Mereka kemudian mengadu ke Komisi ASN. Padahal mereka tidak merasa memiliki kesalahan baik pelanggaran disipliner maupun etika sebagai ASN. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.