Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tiga  Mantan Pejabat Kemenag Kabupaten Bima Ditahan di Rutan Mataram

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk

Kota Bima, Bimakini.- Usai penyidik Polres Bima Kota melimpahkan tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan tunjangan guru di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Bima, Kejaksaan Negeri Raba Bima langsung menahan 3 eks pejabat setempat yakni eks Kepala Kemenag YA, IR dan bendahara FF.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo S Ik mengatakan usai pihaknya menyerahkan tersangka berikut kelengkapan berkasnya, langsung resmi ditangani Kejari.

“Penyidik juga sudah menyerahkan berkas dan barang buktinya untuk disidangkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” tukas Hilmi menjawab Bimakini.com, Kamis (15/8).

Usai penahanan, ketiga tersangka langsung dilimpahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mataram. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan guru di wilayah pedalaman Kabupaten Bima hingga merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

Kasi Intel Kejari Bima Ikhwanul Fiaturrahman mengakui, pelimpahan tiga tersangka tersebut usai menerima pelimpahan dari polisi dan langsung membawa para tersangka ke Rumah Tahanan Mataram sebagai tahanan jaksa.

“Dalam waktu dekat kasus itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor NTB. Mungin sekitar Rabu pekan depan,” ucap Ikhwanul menjawab Bimakini.com, Kamis (15/8).

Ditambahkan Ikhwanul, pihaknya menahan ketiga tersangka yang juga pernah terlibat kasus korupsi tersebut pada Selasa (13/8) kemarin tanpa perlawanan. “Mereka tiba di Mataram Rabu kemarin dan langsung kita limpahkan,” tegasnya.

Seperti diberitakan BimaEkspres sebelumnya, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan pemotongan tunjangan guru terpencil pada Kemenag Kabupaten Bima 2011 lalu.

Modusnya, ketiga pelaku diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan agar pembayaran tunjangan khusus guru tersebut seolah-olah sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak). Selain itu juga, ketiga tersangka juga melakukan pemotongan tunjangan yang diterima para guru.

Dimana berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB yang diterima pihaknya pada Juni 2018, kasus tersebut merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 615.600.000. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 50 Penyuluh Agama ASN dan Non ASN Kementerian Agama Kabupaten Bima mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Segmen Keagamaan yang...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...