Kota Bima, Bimakini.- Usai penyidik Polres Bima Kota melimpahkan tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan tunjangan guru di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Bima, Kejaksaan Negeri Raba Bima langsung menahan 3 eks pejabat setempat yakni eks Kepala Kemenag YA, IR dan bendahara FF.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo S Ik mengatakan usai pihaknya menyerahkan tersangka berikut kelengkapan berkasnya, langsung resmi ditangani Kejari.
“Penyidik juga sudah menyerahkan berkas dan barang buktinya untuk disidangkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” tukas Hilmi menjawab Bimakini.com, Kamis (15/8).
Usai penahanan, ketiga tersangka langsung dilimpahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mataram. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan guru di wilayah pedalaman Kabupaten Bima hingga merugikan negara sebesar Rp 600 juta.
Kasi Intel Kejari Bima Ikhwanul Fiaturrahman mengakui, pelimpahan tiga tersangka tersebut usai menerima pelimpahan dari polisi dan langsung membawa para tersangka ke Rumah Tahanan Mataram sebagai tahanan jaksa.
“Dalam waktu dekat kasus itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor NTB. Mungin sekitar Rabu pekan depan,” ucap Ikhwanul menjawab Bimakini.com, Kamis (15/8).
Ditambahkan Ikhwanul, pihaknya menahan ketiga tersangka yang juga pernah terlibat kasus korupsi tersebut pada Selasa (13/8) kemarin tanpa perlawanan. “Mereka tiba di Mataram Rabu kemarin dan langsung kita limpahkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan BimaEkspres sebelumnya, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan pemotongan tunjangan guru terpencil pada Kemenag Kabupaten Bima 2011 lalu.
Modusnya, ketiga pelaku diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan agar pembayaran tunjangan khusus guru tersebut seolah-olah sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak). Selain itu juga, ketiga tersangka juga melakukan pemotongan tunjangan yang diterima para guru.
Dimana berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB yang diterima pihaknya pada Juni 2018, kasus tersebut merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 615.600.000. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.